Resmi Berlaku! Kenali Jenis-Jenis Tindak Pidana dalam KUHP Nasional
Utama

Resmi Berlaku! Kenali Jenis-Jenis Tindak Pidana dalam KUHP Nasional

Resmi berlaku mulai 2 Januari 2026, ini uraian lengkap perbuatan yang dapat dipidana dalam KUHP Nasional.

Willa Wahyuni
Bacaan 8 Menit

21. Tindak Pidana terhadap Nyawa dan Janin

Terdapat dua pembahasan dalam Bab ini yaitu pembunuhan dan aborsi.

22. Tindak Pidana terhadap Tubuh

Dalam Bab ini dibahas tiga bagian yaitu penganiayaan, penyerangan dan perkelahian secara berkelompok, dan perkosaan.

23. Tindak Pidana yang Mengakibatkan Mati atau Luka karena Kealpaan

Perbuatan lalai yang menyebabkan kematian atau luka berat dapat dipidana paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

24. Tindak Pidana Pencurian

Mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum dengan maksud memiliki dipidana 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

25. Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman

Memaksa orang menyerahkan sesuatu dengan ancaman kekerasan atau membuka rahasia.

26. Tindak Pidana Penggelapan

Menguasai barang milik orang lain yang ada dalam penguasaan pelaku secara sah, lalu disalahgunakan, dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

27. Tindak Pidana Perbuatan Curang

Perbuatan tipu muslihat untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

28. Tindak Pidana terhadap Kepercayaan dalam Menjalankan Usaha

Terdapat empat pembahasan dalam Bab ini yaitu perbuatan merugikan dan penipuan terhadap kreditur, perbuatan curang pengurus atau komisaris, perdamaian untuk memperoleh keuntungan, dan penarikan barang tanpa hak. 

29. Tindak Pidana Perusakan dan Penghancuran Barang dan Bangunan Gedung

Terbagi atas dua bagian yaitu perusakan dan penghancuran barang serta perusakan dan penghancuran bangunan gedung.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info