Resmi Berlaku! Kenali Jenis-Jenis Tindak Pidana dalam KUHP Nasional
Utama

Resmi Berlaku! Kenali Jenis-Jenis Tindak Pidana dalam KUHP Nasional

Resmi berlaku mulai 2 Januari 2026, ini uraian lengkap perbuatan yang dapat dipidana dalam KUHP Nasional.

Willa Wahyuni
Bacaan 8 Menit

6. Tindak Pidana terhadap Proses Peradilan

Terdapat empat pembahasan dalam Bab ini yaitu penyesatan proses peradilan, mengganggu dan merintangi proses peradilan, perusakan gedung, ruang sidang, dan alat perlengkapan sidang pengadilan, serta perlindungan saksi dan korban.

7. Tindak Pidana terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kehidupan Beragama atau Kepercayaan

Dalam Bab ini terdapat dua pembahasan yaitu tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan, serta tindak pidana terhadap kehidupan beragama atau kepercayaan dan sarana ibadah.

8. Tindak Pidana yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang, Kesehatan, dan Barang

Bab ini membahas sembilan hal yaitu tindak pidana yang membahayakan keamanan umum, tindak pidana perusakan bangunan, tindak pidana perusakan kapal, tindak pidana kenakalan terhadap orang atau barang, tindak pidana terhadap informatika dan elektronika, tindak pidana pengusikan, kecerobohan pemeliharaan, dan penganiayaan hewan, tindak pidana kecerobohan yang membahayakan umum, perbuatan yang membahayakan nyawa atau kesehatan, tindak pidana jual beli organ, jaringan tubuh, dan darah manusia, 

9. Tindak Pidana terhadap Kekuasaan Pemerintahan

Terdapat lima hal pembahasan dalam Bab ini, yaitu tindak pidana terhadap pejabat, penganjuran desersi, pemberontakan, dan pembangkangan TNI, penyalahgunaan surat pengangkutan ternak, tindak pidana irigasi, hingga penggandaan surat resmi negara tanpa izin.

10. Tindak Pidana Keterangan Palsu di Atas Sumpah

Setiap orang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus memberikan keterangan atas sumpah atau keterangan tersebut menimbulkan akibat hukum, memberikan keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan maupun tulisan yang dilakukan sendiri maupun oleh kuasanya dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

11. Tindak Pidana Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas

Setiap orang yang memalsu mata uang yang dikeluarkan negara dengan maksud mengedarkan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda sesuai kategori VII.

12. Tindak Pidana Pemalsuan Meterai, Cap Negara, dan Tera Negara

Terdapat tiga pembahasan dalam Bab ini, yaitu pemalsuan meterai, pemalsuan dan penggunaan cap negara dan tera negara, serta pengedaran meterai, cap, atau tanda yang dipalsu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info