Dalam berbagai perbincangan mengenai hukum dan peradilan, hakim kerap disebut sebagai “wakil Tuhan”. Sebutan tersebut dapat dipahami karena setiap putusan pengadilan di Indonesia diawali dengan irah-irah, “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Irah-irah tersebut bukan sekadar kalimat pembuka. Di dalamnya terkandung pesan bahwa mengadili perkara merupakan tanggung jawab yang sangat serius. Hakim tidak hanya bertanggung jawab secara administratif kepada institusi pengadilan dan secara yuridis melalui putusannya, tetapi juga secara moral kepada Tuhan dan hati nuraninya.
Namun, penyebutan hakim sebagai “wakil Tuhan” perlu ditempatkan secara hati-hati. Predikat tersebut bukanlah kedudukan formal yang dikenal dalam konstitusi maupun undang-undang. Ia lebih merupakan ungkapan moral dan kultural untuk menggambarkan besarnya tanggung jawab hakim dalam menentukan kemerdekaan, hak, harta benda, bahkan masa depan seseorang.
Persoalan muncul ketika predikat tersebut berkembang menjadi benteng yang menempatkan hakim dan putusannya seolah-olah berada di luar jangkauan kritik. Putusan hakim dianggap tidak layak diperdebatkan karena dijatuhkan atas nama Tuhan. Kritik terhadap putusan kemudian dengan mudah dipandang sebagai tindakan yang merendahkan pengadilan atau mengganggu independensi hakim.
Putusan Hakim Bukan Sabda yang Tidak Dapat Dikritik
Putusan hakim memang harus dihormati. Para pihak juga wajib menaati dan melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun, kewajiban menghormati putusan tidak identik dengan larangan untuk menilai, menguji, atau mengkritik pertimbangan hukum yang digunakan hakim.
Putusan pengadilan bukanlah sabda yang tidak dapat dipersoalkan. Putusan merupakan hasil penggunaan sebagian kewenangan negara yang argumentasinya harus dapat diperiksa, konsistensinya dapat diuji, dan dasar dan argumentasi pemikiran hukumnya dapat dipertanggungjawabkan masyarakat hukum maupun kepada publik.
Upaya hukum memang menjadi sarana formal untuk memperbaiki atau membatalkan suatu putusan. Terhadap putusan tertentu, pihak yang berkepentingan dapat mengajukan banding, kasasi, peninjauan kembali, atau mekanisme lain yang disediakan oleh undang-undang.
Namun, keberadaan upaya hukum tidak menutup ruang bagi kritik akademik, eksaminasi putusan, pemantauan persidangan, pemberitaan media, ataupun diskusi publik. Upaya hukum dan kritik publik memiliki fungsi yang berbeda.
Upaya hukum bertujuan memperoleh perubahan atas putusan dalam suatu perkara. Sementara itu, kritik publik bertujuan menilai kualitas penalaran hakim, menjaga akuntabilitas pengadilan, mengembangkan ilmu hukum, serta mencegah terulangnya kekeliruan dalam perkara-perkara berikutnya.
Tentu harus dibedakan antara kritik dan intimidasi. Kritik terhadap putusan harus disampaikan berdasarkan argumentasi, fakta persidangan, kaidah hukum, dan kepatutan. Kritik tidak boleh berubah menjadi ancaman, tekanan, serangan pribadi, atau upaya untuk memengaruhi hakim yang sedang memeriksa perkara.
Independensi hakim harus dilindungi dari intervensi. Namun, independensi tidak boleh diterjemahkan sebagai kekebalan dari kritik dan akuntabilitas.
Hakim sebagai Wakil Konstitusi
Sebagai alternatif terhadap ungkapan “wakil Tuhan”, saya mengusulkan agar hakim lebih sering ditempatkan sebagai “wakil konstitusi”. Istilah tersebut tentu bukan gelar atau jabatan formal. Ia merupakan cara pandang untuk menegaskan sumber kewenangan sekaligus arah pertanggungjawaban hakim dalam negara hukum yang demokratis.
Kedudukan konstitusional kekuasaan kehakiman terutama bersumber dari Bab IX Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Sebagai wakil konstitusi, hakim pada hakikatnya menjadi wakil dari kepentingan konstitusi, dalam hal ini kepentingan dari UUD 1945. Kepentingan konstitusi adalah untuk memastikan agar nilai, prinsip, batas kekuasaan, dan janji-janji konstitusional benar-benar diwujudkan dalam kehidupan bernegara.
Konstitusi secara mudah dapat dipahami sebagai kontrak sosial yang mendasari hubungan antara negara dan warga negara. Melalui konstitusi, negara diberikan kewenangan untuk mengatur, membatasi, memaksa, dan dalam keadaan tertentu mengambil tindakan yang memengaruhi kemerdekaan, harta benda, serta kehidupan seseorang. Namun, pada saat yang sama, konstitusi juga membatasi kewenangan tersebut dan menjamin seperangkat hak yang tidak boleh dilanggar secara sewenang-wenang.
Oleh karena itu, salah satu kepentingan utama konstitusi adalah melindungi hak-hak manusia, terutama hak warga negara ketika berhadapan dengan kekuasaan negara.
Hubungan antara negara dan warga negara pada dasarnya merupakan hubungan yang tidak seimbang. Negara memiliki aparatur, kewenangan, anggaran, informasi, serta berbagai instrumen yang dapat digunakan melalui upaya paksa. Sebaliknya, warga negara seringkali berada dalam posisi yang lebih rentan. Dalam keadaan seperti itu, hakim harus hadir untuk memastikan bahwa ketimpangan kekuasaan tersebut tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan.
Dalam pengertian inilah hakim sebagai wakil konstitusi tidak bertugas membela kepentingan negara hanya karena suatu tindakan dilakukan atas nama hukum. Hakim justru harus menguji apakah tindakan negara memiliki dasar hukum yang sah, dilakukan melalui prosedur yang adil, dan ditujukan untuk kepentingan yang dapat dibenarkan, serta tidak membatasi hak warga negara secara berlebihan.
Hakim harus menyadari bahwa dalam setiap perkara yang mempertemukan warga negara dengan negara, yang sedang diperiksa bukan hanya perbuatan atau kesalahan seseorang. Pada saat yang sama, yang juga sedang diuji adalah cara negara menggunakan wewenang dan kekuasaannya.
Apakah wewenang/kekuasaan tersebut dijalankan secara sah, adil, dan proporsional? Apakah prosedur yang ditempuh telah memberikan kesempatan yang berimbang kepada warga negara yang berhadapan dengan hukum? Apakah tindakan negara ditujukan semata–mata untuk menghormati martabat manusia? Atau justru kekuasaan digunakan secara berlebihan tanpa perlindungan yang memadai terhadap hak-hak warga negara?
Dengan demikian, kepentingan konstitusi adalah terjaganya keseimbangan antara kewenangan negara dan kemerdekaan dari warga negara.
Hakim menjaga keseimbangan tersebut melalui putusannya untuk memastikan bahwa penggunaan kekuasaan negara tetap tunduk kepada hukum, konstitusi, dan bahwa penerapan hukum tidak kehilangan penghormatannya terhadap martabat manusia.
Karena kewenangannya bersumber dari konstitusi, hakim tidak cukup hanya menjadi pelaksana undang-undang. Hakim harus memastikan bahwa penerapan undang-undang dalam perkara konkret tetap sejalan dengan prinsip negara hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia, persamaan di hadapan hukum, kepastian hukum yang adil, serta perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia.
Di sinilah makna hakim sebagai wakil konstitusi memperoleh relevansinya.
Ketika seseorang dihadapkan ke muka pengadilan, ia berada dalam jangkauan kekuasaan negara yang sangat besar. Hakim dapat menyatakan seseorang bersalah atau tidak bersalah, mempertahankan atau mengakhiri penahanan, menilai sah atau tidaknya suatu tindakan pemerintah, menentukan hak asuh anak, membatalkan keputusan pejabat, menyita harta, atau membebankan kewajiban yang memiliki konsekuensi panjang terhadap kehidupan seseorang.
Oleh karena itu, manusia yang berhadapan dengan pengadilan tidak boleh dipandang sekadar sebagai nomor perkara, terdakwa, penggugat, tergugat, pemohon, atau termohon. Ia adalah manusia yang membawa seperangkat hak konstitusional.
Prioritas utama hakim tidak semata-mata menyelesaikan perkara, tetapi juga memastikan bahwa penggunaan kekuasaan negara untuk menerapkan hukum tidak ditujukan untuk merendahkan harkat dan martabat manusia.
Bukan Sekadar Corong Undang-Undang
Menjadi wakil konstitusi juga berarti bahwa hakim tidak boleh berhenti pada pembacaan tekstual terhadap undang-undang. Hukum tertulis tetap menjadi titik tolak utama. Namun, undang-undang tidak selalu mampu mengantisipasi seluruh persoalan yang berkembang dalam masyarakat.
Suatu ketentuan bahkan dapat melahirkan ketidakadilan apabila diterapkan secara mekanis tanpa mempertimbangkan konteks perkara, tujuan pembentukan norma, dan hak-hak para pihak.
Karena itu, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman mewajibkan hakim untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Kewajiban tersebut tidak berarti hakim bebas memutus berdasarkan selera atau keyakinan subjektif. Sebaliknya, hakim harus membangun argumentasi yang terbuka dan dapat diuji.
Ketika menyimpangi penafsiran yang lazim, hakim harus menjelaskan landasan hukum dan konstitusionalnya. Ketika membatasi hak seseorang, hakim harus menunjukkan bahwa pembatasan tersebut memiliki dasar hukum, diperlukan, dan dilakukan secara proporsional. Ketika menggunakan kewenangan yang bersifat memaksa, hakim harus memastikan bahwa prosedur yang adil telah dipenuhi.
Dengan demikian, konstitusi tidak hanya hadir ketika Mahkamah Konstitusi menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Konstitusi seharusnya hidup dalam setiap ruang sidang dan pada setiap tahapan proses peradilan.
Konstitusi harus tampak dalam cara hakim mendengarkan para pihak secara berimbang. Konstitusi harus hadir ketika hakim menilai sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan pemblokiran harta. Konstitusi harus menjadi pertimbangan ketika hakim menentukan apakah suatu alat bukti diperoleh secara sah. Konstitusi juga harus bekerja ketika hakim menjatuhkan pidana, menentukan tanggung jawab perdata, atau menilai tindakan administrasi pemerintahan.
Independensi Bukan Hak Istimewa Pribadi
Konsep hakim sebagai wakil konstitusi juga membantu meluruskan pengertian mengenai independensi. Independensi bukanlah hak istimewa yang diberikan kepada hakim agar dapat bertindak tanpa batas. Independensi merupakan jaminan institusional agar hakim dapat menegakkan hukum dan melindungi hak warga negara tanpa takut terhadap tekanan pemerintah, kekuatan politik, kepentingan ekonomi, opini massa, ataupun atasan di lingkungan pengadilan.
Dengan kata lain, independensi diberikan bukan terutama untuk kepentingan pribadi hakim, namun sebaliknya ia ditujukan untuk mempertahankan kepentingan dari para pencari keadilan. Karena itu, independensi harus selalu berjalan bersama akuntabilitas. Isi dan pertimbangan dari putusan yang digunakan hakim harus dapat dibaca, dipahami, diuji, dan dikritik oleh masyarakat.
Independensi tidak berarti bahwa hakim terbebas dari kewajiban untuk memberikan alasan. Justru karena hakim memiliki kemerdekaan yang besar dalam memutus perkara, setiap penggunaan kewenangan tersebut harus disertai pertanggungjawaban yang semakin kuat.
Hakim tidak cukup hanya menyatakan bahwa ia telah mempertimbangkan alat bukti, keterangan saksi, ataupun argumentasi para pihak. Hakim harus menjelaskan mengapa suatu bukti diterima atau dikesampingkan, mengapa suatu keterangan dipercaya atau ditolak, serta bagaimana norma hukum diterapkan terhadap fakta yang ditemukan dalam persidangan.
Kehormatan hakim pada akhirnya akan tumbuh dari putusan yang jujur, argumentatif, tidak memihak, konsisten, serta peka terhadap hak asasi manusia.
Mempertemukan Ketuhanan dan Konstitusi
Menggeser cara pandang dari “wakil Tuhan” menjadi “wakil konstitusi” bukan berarti menghilangkan dimensi Ketuhanan dalam proses persidangan. Keduanya tidak harus dipertentangkan.
Irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” tetap menjadi dasar moral yang mengingatkan hakim bahwa mengadili bukanlah pekerjaan administratif belaka. Namun, tanggung jawab moral tersebut harus diwujudkan melalui kepatuhan kepada konstitusi, penghormatan terhadap hak asasi manusia, keterbukaan argumentasi, dan kesediaan untuk mempertanggungjawabkan penggunaan kewenangannya.
Ketuhanan Yang Maha Esa memberikan dasar moral, sementara Konstitusi memberikan batas, arah, dan ukuran dalam pelaksanaan kewenangan negara. Oleh sebab itu, hakim sebagai wakil konstitusi adalah hakim yang merdeka, tetapi menyadari bahwa kemerdekaan tersebut diberikan oleh UUD 1945 untuk menjaga hukum dan melindungi manusia dari kesewenang-wenangan negara
Kehormatan dari seorang hakim tidak lahir semata-mata karena ia disebut sebagai wakil Tuhan. Kehormatan tersebut lahir ketika melalui putusannya, dimana dalam putusan tersebut, konstitusi benar-benar hadir untuk melindungi manusia yang sedang berhadapan dengan kekuasaan negara.
Hakim tidak harus ditempatkan sebagai sosok yang tidak dapat dipersoalkan. Sebaliknya, hakim harus ditempatkan sebagai penjaga terakhir agar kekuasaan tetap tunduk kepada hukum dan agar hukum tidak kehilangan kemanusiaannya.
Dalam pengertian itulah hakim layak disebut sebagai wakil konstitusi.
*) Anggara Suwahju, Advokat, Wakil Sekretaris Jenderal DPN PERADI
Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan/sikap Redaksi Hukumonline atau institusi manapun

















