Mencari Sosok Hakim Ad Hoc Tipikor Anti-Korupsi
Utama

Mencari Sosok Hakim Ad Hoc Tipikor Anti-Korupsi

Hakim di pengadilan Tipikor yang berintegritas mendesak dibutuhkan. Berdasarkan data dari Koalisi Pemantau Peradilan, hingga saat ini terdapat 27 Hakim dan Panitera yang tertangkap oleh KPK, termasuk hakim di pengadilan Tipikor.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

Hukumonline.com

Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Choky Ramadhan, menyampaikan tujuan awal pembentukan pengadilan tipikor untuk meningkatkan efesiensi, integritas dan kapabilitas dalam penyelesaian perkara korupsi. Hakim ad hoc Tipikor berperan meningkatkan integritas dan kapabilitas penyelesaian perkara. Terbentuknya pengadilan Tipikor tersebut mendapat apresiasi dari berbagai pihak.

Namun, seiring perjalannya, terdapat berbagai persoalan kinerja pengadilan Tipikor seperti keterbatasan anggaran, ketersediaan dan kemampuan sumber daya manusia, sehingga perkara korupsi yang melibatkan hakim tipikor terutama hakim ad hoc. “Beberapa aktivis dan peneliti lebih ekstrem meminta dibubarkan saja pengadilan Tipikor karena justru jadi tempat baru korupsi,” ungkap Choky.

Dia menyampaikan perlu kebijakan untuk membentuk pengadilan Tipikor yang ideal. Dia juga pentingnya pengembalian kerugian negara ditekankan pada perkara korupsi. Dia juga mengimbau agar seleksi tersebut menghasilkan hakim ad hoc yang mampu mengeluarkan putusan proposional dan memberi kepastian hukum.

Tags:

Berita Terkait