Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Choky Ramadhan, menyampaikan tujuan awal pembentukan pengadilan tipikor untuk meningkatkan efesiensi, integritas dan kapabilitas dalam penyelesaian perkara korupsi. Hakim ad hoc Tipikor berperan meningkatkan integritas dan kapabilitas penyelesaian perkara. Terbentuknya pengadilan Tipikor tersebut mendapat apresiasi dari berbagai pihak.
Namun, seiring perjalannya, terdapat berbagai persoalan kinerja pengadilan Tipikor seperti keterbatasan anggaran, ketersediaan dan kemampuan sumber daya manusia, sehingga perkara korupsi yang melibatkan hakim tipikor terutama hakim ad hoc. “Beberapa aktivis dan peneliti lebih ekstrem meminta dibubarkan saja pengadilan Tipikor karena justru jadi tempat baru korupsi,” ungkap Choky.
Dia menyampaikan perlu kebijakan untuk membentuk pengadilan Tipikor yang ideal. Dia juga pentingnya pengembalian kerugian negara ditekankan pada perkara korupsi. Dia juga mengimbau agar seleksi tersebut menghasilkan hakim ad hoc yang mampu mengeluarkan putusan proposional dan memberi kepastian hukum.