Mencari Sosok Hakim Ad Hoc Tipikor Anti-Korupsi
Utama

Mencari Sosok Hakim Ad Hoc Tipikor Anti-Korupsi

Hakim di pengadilan Tipikor yang berintegritas mendesak dibutuhkan. Berdasarkan data dari Koalisi Pemantau Peradilan, hingga saat ini terdapat 27 Hakim dan Panitera yang tertangkap oleh KPK, termasuk hakim di pengadilan Tipikor.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Komisi Yudisial (KY) sedang melakukan rangkaian seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sejak November 2021. Saat ini, terdapat 11 peserta yang lulus pada tahap seleksi kualitas.

Urgensi hakim di pengadilan Tipikor yang berintegritas mendesak dibutuhkan mengingat terdapat berbagai kasus korupsi yang melibatkan hakim. Berdasarkan data dari Koalisi Pemantau Peradilan, setidaknya hingga saat ini terdapat 27 Hakim dan Panitera yang tertangkap oleh KPK, termasuk hakim di pengadilan Tipikor.

Deputi Sekjen Transparancy International Indonesia (TII), Wawan Suyatmiko, menyampaikan posisi Indeks Persepsi Korupsi Indonesia saat ini menunjukan besarnya tantangan pemberantasan korupsi. Selain itu, dia menyampaikan masyarakat masih melakukan suap dari masyarakat saat berurusan dengan pengadilan.

“Hal ini menjadi catatan penting reformasi hukum termasuk pemberantasan korupsi. Sehingga, alih-alih berharap yudikatif harusnya jaga integritas dan anti-korupsi, justru dengan berbagai temuan menciderai kepercayaan publik pada lembaga keadilan,” jelas Wawan dalam Diskusi Publik “Mencari Sosok Hakim Ad Hoc Tipikor yang Berintegritas” pada Rabu (2/3). (Baca: OTT PN Surabaya; KPK Tetapkan Hakim, Panitera dan Pengacara sebagai Tersangka)

Anggota Komisi Yudisial (KY), Siti Nurdjanah, menyampaikan pihaknya menyelenggarakan seleksi hakim ad hoc ini berdasarkan kebutuhan dari Mahkamah Agung (MA). Setelah menerima 57 pendaftar, KY mengumumkan 46 orang tersebut lulus administrasi.

Kemudian, KY menyelenggarakan uji kelayakan pada calon hakim dengan menguji kualitas, kesehatan dan kepribadian, dan wawancara. Pada tahap akhir, KY akan mengirimkan para peserta yang dinyatakan lulus ke DPR untuk disetujui.

“Proses ini seleksi ini sangat menentukan mendapatkan hakim ad hoc berintegritas bagaimana KY itu harus independen,” ungkap Siti.

Hukumonline.com

Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Choky Ramadhan, menyampaikan tujuan awal pembentukan pengadilan tipikor untuk meningkatkan efesiensi, integritas dan kapabilitas dalam penyelesaian perkara korupsi. Hakim ad hoc Tipikor berperan meningkatkan integritas dan kapabilitas penyelesaian perkara. Terbentuknya pengadilan Tipikor tersebut mendapat apresiasi dari berbagai pihak.

Namun, seiring perjalannya, terdapat berbagai persoalan kinerja pengadilan Tipikor seperti keterbatasan anggaran, ketersediaan dan kemampuan sumber daya manusia, sehingga perkara korupsi yang melibatkan hakim tipikor terutama hakim ad hoc. “Beberapa aktivis dan peneliti lebih ekstrem meminta dibubarkan saja pengadilan Tipikor karena justru jadi tempat baru korupsi,” ungkap Choky.

Dia menyampaikan perlu kebijakan untuk membentuk pengadilan Tipikor yang ideal. Dia juga pentingnya pengembalian kerugian negara ditekankan pada perkara korupsi. Dia juga mengimbau agar seleksi tersebut menghasilkan hakim ad hoc yang mampu mengeluarkan putusan proposional dan memberi kepastian hukum.

Tags:

Berita Terkait