Dunia hukum Indonesia kembali berduka. Kali ini, kabar duka datang dari Mahkamah Agung (MA). Salah satu hakim agung yang berasal dari Kamar Agama, Abdul Manaf, telah wafat dan berpulang ke rahmatullah pada Selasa pagi (20/5) di usianya yang ke-67 tahun.
Kepergian Dr. Abdul Manaf dikonfirmasi oleh salah seorang staf di Kamar Agama MA, Okiawan Waseso. “Iya mas, benar. Barusan, sekitar pukul 05.30 WIB di Depok,” kata Okiawan saat dimintai keterangan, Rabu (21/5).
Dalam catatan yang dimuat di laman resmi Badan Peradilan Agama (Badilag), Abdul Manaf lahir di Bogor pada tanggal 12 Juli 1958. Ia memulai kariernya dalam dunia peradilan sebagai pegawai di Pengadilan Agama (PA) Bajawa, Nusa Tenggara Barat, pada tahun 1984. Dua tahun berselang, ia diangkat menjadi hakim di pengadilan yang sama.
Baca Juga:
- Co-Founder Hukumonline, Ibrahim Sjarief Assegaf Tutup Usia
- Advokat Senior Kamal Firdaus Tutup Usia
- Advokat Senior Hotma Sitompoel Tutup Usia
Perjalanan karier Abdul Manaf terus menanjak. Masih di PA Bajawa, pada tahun 1988 ia menjabat sebagai wakil ketua. Empat tahun kemudian, pada 1992, ia dipercaya menjadi ketua pengadilan tersebut.
Setelah menjabat selama empat tahun sebagai Ketua PA Bajawa, pada tahun 1996 ia dipindahkan ke Bali untuk mengemban amanah sebagai Ketua PA Karangasem. Ini menandai langkah awal pengabdiannya di luar wilayah Nusa Tenggara.
Memasuki tahun 2003, Abdul Manaf mulai bertugas di Pulau Jawa. Ia dilantik sebagai Wakil Ketua PA Jakarta Utara. Tiga tahun kemudian, pada 2006, ia naik jabatan menjadi Ketua PA Jakarta Utara, menunjukkan kepercayaan yang terus meningkat dari institusi.
















