Hakim Agung Kasus BLBI Kena Sanksi, Begini Tanggapan Advokat dan KPK
Berita

Hakim Agung Kasus BLBI Kena Sanksi, Begini Tanggapan Advokat dan KPK

Putusan etik MA memperjelas kontroversi lepasnya Syafruddin. Advokat mengakui bertemu sang hakim.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

"Memang cukup mengejutkan juga ketika terbukti Hakim Agung bertemu dan berhubungan dengan pengacara terdakwa, apalagi untuk kasus sebesar ini. Semoga sanksi tersebut semakin memperjelas persoalan sebelum putusan lepas tersebut diambil di MA," terangnya.

Menariknya, meskipun telah menghukum Hakim Syamsul, MA justru belum melaksanakan salah satu tugasnya setelah putusan kasasi Syafruddin, yaitu memberikan salinan putusan kepada para pihak termasuk KPK. "Sampai saat ini KPK belum menerima Putusan Kasasi dengan terdakwa SAT ini. Sebelumnya kami sudah mengirimkan surat ke MA utk meminta putusan Kasasi kasus BLBI tersebut. Padahal putusan itu penting untuk menentukan langkah KPK berikutnya," jelasnya.

Klarifikasi Yani

Ahmad Yani, kuasa hukum Syafruddin yang disebut bertemu dengan Syamsul memberikan klarifikasi. Yani, memang mengakui bertemu dengan hakim ad hoc Tipikor MA itu, tetapi pertemuan itu sama sekali tidak disengaja dan tidak direncanakan sebelumnya.

"Yang pertama memang benar saya ketemu dengan Syamsul Rakan Chaniago. Memang saya kenal dia, dia senior saya di IKADIN, di advokat, saya kenal dia," ujar Yani kepada hukumonline.

(Baca juga: Empat Fakta Lepasnya Terdakwa BLBI di MA).

Menurut Yani pertemuan itu tidak disengaja dan terjadi pada saat ramainya sejumlah sidang terkait Pemilu di Mahkamah Konstitusi. Ketika itu, menurutnya sejumlah wartawan meminta pandangannya terkait sengketa di MK, oleh karena itulah ia memilih bertemu dengan media di Plaza Indonesia.

Selain itu, Yani mengaku ia sudah tidak terlibat secara langsung pada saat proses kasasi perkara Syafruddin di MA. Buktinya ia menyatakan tidak pernah mengikuti pertemuan Tim Kuasa Hukum pada saat menyusun memori kasasi. Meskipun begitu Yani mengaku lupa apakah namanya masih tercantum atau tidak dalam surat kuasa pada proses kasasi.

"Kita tidak membicarakan masalah itu (kasasi Syafruddin) dan saya memang tidak tahu salah satu majelisnya Bang Syamsul, saya kan juga sudah tidak mengikuti perkaranya Pak Syarifuddin," ujarnya.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Antikorupsi melaporkan dua hakim anggota majelis hakim kasasi terdakwa Syafruddin. Keduanya yaitu Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Askin. Mereka diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) poin 2 tentang kejujuran, poin 8 tentang disiplin tinggi, dan poin 10 tentang profesionalitas. Namun sejauh ini, hasil sidang itu memutuskan hanya Syamsul melanggar aturan.

Koalisi melaporkan keduanya karena keputusannya dalam kasasi Syafruddin dianggap janggal. Vonis itu diketuk oleh Ketua Majelis Hakim Salman Luthan dengan 2 anggota majelis, Syamsul Askin. Dalam vonis tersebut terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion). Artinya, putusan untuk membebaskan Syafruddin itu tidak bulat.

Hakim anggota I, Syamsul berpendapat perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum perdata. Sedangkan anggota 2, Prof Mohamad Askin, berpendapat perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum adminsitrasi. Sedangkan Hakim Salman menganggap perbuatan Syafruddin terbukti korupsi.

Tags:

Berita Terkait