Hakim Agung Minta Jalur Pidana dalam Kasus Kredit Macet jadi Opsi Terakhir
Terbaru

Hakim Agung Minta Jalur Pidana dalam Kasus Kredit Macet jadi Opsi Terakhir

Kredit macet tidak serta-merta menjadi tindak pidana selama keputusan bisnis dilakukan dengan itikad baik dan sesuai prinsip business judgement rule.

Firyalfatin
Bacaan 3 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung, Jupriyadi menekankan penerapan hukum pidana dalam perkara kredit macet perbankan harus dilakukan secara hati-hati agar tidak mengkriminalisasi keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik. Prinsip ultimum remedium penting diterapkan, terutama jika tata kelola perusahaan dan prinsip kehati-hatian telah dijalankan dengan baik.

“Jalur pidana hendaknya menjadi upaya terakhir dalam penyelesaian persoalan perbankan yang telah memenuhi unsur-unsur tata kelola perusahaan yang baik,” ujar Jupriyadi dalam keterangannya, Senin (18/5/2026).

Menurutnya, kesamaan penafsiran mengenai penerapan norma pidana di bidang perbankan menjadi hal penting untuk menjaga kepastian hukum sekaligus menciptakan keadilan substantif bagi pelaku industri perbankan. Ditambah dengan pemahaman konsep business judgement rule (BJR).

BJR sendiri dapat diterapkan perusahaan sepanjang syarat-syarat kumulatif sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (5)  Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007Perseroan Terbatas terpenuhi. Syarat tersebut mencakup adanya itikad baik, kepatuhan terhadap prosedur yang benar, tidak adanya benturan kepentingan, hingga upaya maksimal dalam mitigasi risiko kerugian.

“Apabila seluruh parameter tersebut terpenuhi namun kerugian tetap terjadi, termasuk risiko kredit macet, maka hal tersebut merupakan kegagalan bisnis (business failure) dan bukan merupakan suatu tindak pidana, terutama jika dipengaruhi faktor eksternal di luar kendali bank,” jelasnya.

Baca juga:

Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung itu mengingatkan, penerapan hukum pidana yang terlalu luas dalam perkara kredit macet dapat menimbulkan chilling effect bagi para bankir dalam mengambil keputusan bisnis. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat fungsi intermediasi perbankan dan berdampak terhadap penyaluran kredit ke sektor riil.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info