Hakim Anggap Lucas Aktor Intelektual Halangi Penyidikan Eddy Sindoro
Utama

Hakim Anggap Lucas Aktor Intelektual Halangi Penyidikan Eddy Sindoro

Semua unsur halangi penyidikan terbukti. Terdakwa nyatakan banding.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

Kedua, Eddy Sindoro sebenarnya menginginkan kembali ke Indonesia demi alasan keluarga. Tetapi terdakwa menyebut dampak kepulangannya berdampak pada bisnis Lippo Group. “Meskipun Eddy Sindoro menginginkan kembali ke Indonesia dan menghadapi proses hukumnya di KPK, namun Terdakwa justru menyarankan Eddy Sindoro tidak kembali ke Indonesia karena akibat atau damage-nya besar sekali, akan ribut, dan pasti James Riady ikut terbawa-terbawa terus, sehingga menjadi tambah ramai,” terang hakim.

Saran ketiga, Lucas mengusulkan Eddy Sindoro mencabut paspor Indonesia, agar bebas dapat pergi ke manapun, dan menunggu setelah 12 tahun agar perkaranya lewat waktu atau kadaluarsa. Jika Eddy masih berstatus sebagai WNI, KPK akan tetap dapat mengejarnya untuk dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Ia juga mencontohkan hal yang serupa dalam kasus Astro yang pelakunya orang asing.

Untuk menghindarkan diri dari proses penyidikan di KPK, sesuai saran Lucas, Eddy dibantu Chua Chwee Chye alias Jimmy alias Lie membuat paspor palsu Republik Dominika atas nama Eddy Handoyo Sindoro. Namun ia ditangkap petugas imigrasi Malaysia saat hendak pergi ke Bangkok Thailand. Otoritas Malaysia menemukan paspor palsu itu.

Ketika Eddy Sindoro akan dipulangkan otoritas Malaysia ke Indonesia, Lucas meminta bantuan Dina Soraya untuk berkoordinasi dengan petugas bandara agar ketika Eddy, Michael Sindoro dan Jimmy mendarat langsung dapat melanjutkan penerbangan ke Bangkok tanpa melalui proses pemeriksaan Imigrasi Indonesia. Dina lantas meminta bantuan sejumlah pihak seperti petugas bandara, juga pihak maskapai penerbangan. Sementara uang operasional untuk mengurus rencana tersebut diambil Dina dari staf Lucas bernama Stephen Sinarto sebesar Sin$46 ribu dan Rp50 juta.

Selanjutnya setelah Eddy Sindoro keluar dari Indonesia tanpa pemeriksaan Imigrasi. Bersamaan dengan keberangkatan tersebut ia meminta Dina Soraya untuk mengirim foto kepada terdakwa karena ingin melihat foto terkini Eddy Sindoro.

(Baca juga: Jaksa Tuntut Maksimal Advokat Ini, Apa Alasannya?).

Diuraikan majeis hakim, guna memenuhi permintaan terdakwa, Dina Soraya mengirimkan foto Eddy Sindoro bersama Chua Cwee Chye alias Jimmy alias Lie yang sedang menunggu penerbangan ke Bangkok. Selain itu terdakwa menerima laporan dari Dina Soraya mengenai proses penerbangan Eddy Sindoro ke Bangkok yang diterima melalui sarana pesan elektronik dalam bentuk foto, pesan teks dan video yaitu laporan mengenai jadwal keberangkatan pesawat menuju Bangkok. “Semua dikirimkan melalui akun Facetime terdakwa yaitu [email protected]," pungkasnya.

Berdasarkan fakta hukum tersebut, menurut hakim, tampak ada kerjasama yang dilakukan terdakwa dengan Dina Soraya untuk mengkondisikan Eddy Sindoro agar masuk dan keluar indonesia tanpa pemeriksaan imigrasi. Alhasil, keberangkatan itu tidak tercatat dalam data pemeriksaan keimigrasian. Akhirnya penyidik tidak dapat memantau perlintasan Eddy Sindoro yang berujung pada terintanginya penyidik untuk melakukan pemeriksaan dan tindakan hukum lainnya terhadap Eddy Sindoro.

Tags:

Berita Terkait