Lantaran berkali-kali tak hadir dalam sidang, majelis hakim yang dipimpin Supraja mengabulkan gugatan dosen senior Fakultas Ekonomi Universitas Jayabaya, Chalid Ismail dengan putusan verstek (putusan tanpa dihadiri tergugat, red) pada Selasa (5/1) dua pekan lalu. Padahal dalam sidang perdana yang digelar pada 10 November tahun lalu, pihak wakil Yayasan Jayabaya selaku tergugat hadir meski saat itu surat kuasanya belum dianggap sah.
Dalam diktum putusannya, majelis mengabulkan gugatan Chalid untuk sebagian dengan verstek dan hubungan kerja antara Chalid dan Yayasan Jayabaya dinyatakan putus. Selanjutnya, pihak yayasan dihukum membayar uang pesangon, penghargaan masa kerja, penggantian hak, THR, dan upah proses yang totalnya sebesar Rp49,1 juta.
Seperti diketahui, Chalid menggugat yayasan lantaran tak terima diberhentikan tidak hormat pada akhir Maret 2009 lalu gara-gara diketahui menjadi pengajar tetap di kampus lain (Universitas Darma Persada). Padahal, tak ada satu aturan pun baik di yayasan atau UU Guru dan Dosen (UU No. 14 Tahun 2005) yang melarang hal itu. Terlebih, Chalid sudah berhenti mengajar di kampus lain itu sejak tahun 2004.
Di awal pertimbangannya, majelis menyatakan bahwa pihak yayasan tidak pernah hadir tanpa alasan yang sah meski sudah dipanggil secara sah sebanyak tiga kali dan nampaknya yayasan tak mau mempertahankan haknya. Karenanya, majelis mengganggap sudah cukup alasan, sesuai Pasal 125 HIR jo Pasal 94 UU PPHI, bagi pengadilan untuk menjatuhkan putusan verstek.
Berdasarkan SK Rektor No. 123/SKEP/Unsada/VI.2004 tentang Pemberhentian Chalid Ismail sebagai dosen tetap yang berlaku efektif sejak 31 Agustus 2004, membuktikan Chalid sudah tak bekerja lagi sebagai dosen di Universitas Darma Persada. Karenanya, menurut majelis alasan PHK dengan dalih Chalid memiliki status kepegawaian ganda tak berdasar. Kalaupun alasan itu benar, seharusnya yayasan memecat Chalid sebelum SK Rektor itu terbit atau sebelum Agustus 2004.
Atas dasar itu, majelis sependapat dengan dalil penggugat yang menyatakan pemberhentian dengan tidak hormat tidak tepat. Sebab, tak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Pasal 67 UU Guru dan Dosen. Oleh karena PHK belum memperoleh penetapan dari PHI sesuai Pasal 151 ayat (3) jo Pasal 155 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, maka majelis pun mengganggap PHK pada 30 Maret 2009 harus dinyatakan batal demi hukum. Karenanya, hubungan kerja dianggap tak pernah putus, sehingga yayasan wajib mempekerjakan dan membayar upah Chalid terhitung sejak April hingga Oktober 2009.
















