Hakim Konstitusi Ini Sampaikan Materi Hukum Acara MK ke Calon Advokat
Terbaru

Hakim Konstitusi Ini Sampaikan Materi Hukum Acara MK ke Calon Advokat

Suhartoyo fokus menyampaikan hukum acara pengujian UU di MK, mulai proses pendaftaran hingga sidang pengucapan putusan.

Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Hakim Konstitusi Suhartoyo menjadi narasumber Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) kerja sama Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (FH UKI) dengan DPC Peradi Jakarta Timur. PKPA Angkatan XVI ini digelar pada Jumat (1/4/2022) kemarin secara daring.

Dalam kesempatan ini, Suhartoyo menyampaikan materi Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai aturan, prosedur yang mengatur tata cara mengajukan permohonan perkara ke MK, termasuk juga tata cara dalam persidangan MK.

Suhartoyo mengatakan bicara Hukum Acara MK tidak terlepas kewenangan dan kewajiban MK. Kewenangan MK yang berbeda dan memiliki karakteristik tersendiri adalah menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar (UUD). Kewenangan ini menjadi ciri khas MK, ada Pemohon tetapi tidak ada Termohon karena yang diuji adalah norma undang-undang.

“Berbeda dengan kewenangan-kewenangan MK lainnya, ada Pihak Pemohon dan Termohon,” kata Suhartoyo saat menyajikan materi “Beracara di Mahkamah Konstitusi” seperti dikutip laman MK.

Baca:

Seperti diketahui, selain berwenang menguji undang-undang terhadap UUD, MK berwenang memutus sengketa kewenangan konstitusional lembaga negara. Selain itu, MK berwenang memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan hasil pemilu. Sedangkan kewajiban MK adalah memutus pendapat DPR mengenai adanya dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran tindak pidana (impeachment/pemakzulan).

Selain itu, ada kewenangan tambahan MK dan bersifat sementara yaitu mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Sebab, kewenangan mengadili perkara pemilihan kepala daerah tidak diturunkan dari konstitusi, tapi berdasarkan UU No.10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Tags:

Berita Terkait