Belum ada juklak
Lebih lanjut Sudiharsa mengatakan pihaknya akan mengajukan upaya hukum atas putusan ini. Dia menegaskan, hingga saat ini SKB tersebut belum dapat dioperasionalkan, karena belum memiliki petunjuk pelaksana (Juklak). Jadi sebetulnya tidak bisa digunakan sebagai dasar karena Juklak belum dibuat. Tidak seperti SKB kita dengan BI yang saya ada di dalamnya, Juklak dan operasionalnya langsung dibuat," tambah Sudiharsa.
Walau demikian, sebelum persidangan dimulai, Sudiharsa mengatakan bahwa para tersangka tetap akan diajukan ke pengadilan karena berkas pemeriksaanya sudah lengkap (P-21). Artinya, berkas perkara akan segera dilimpahkan kepada kejaksaan. Dan untuk kelancaran persidangan, maka kejaksaan berwenang untuk melakukan penahanan terhadap tersangka yang telah dibebaskan oleh hakim PN Jaksel lewat putusan praperadilan.
"Walaupun dikatakan penyidikan kita dianggap tidak sah, kita tetap akan mengajukan para tersangka ke pengadilan dan (persidangan) akan berlangsung di Manado," demikian Sudiharsa.