Hakim Perintahkan Jaksa Bebaskan Karyawan Chevron
Utama

Hakim Perintahkan Jaksa Bebaskan Karyawan Chevron

Walau penetapan tersangka dan penahanan dinilai tidak sah, hakim tidak dapat memerintahkan penghentian penyidikan.

NOVRIEZA RAHMI
Bacaan 2 Menit

“Terkait dengan penghitungan kerugian negara, menurut hakim bisa dijadikan sebagai dasar, sehingga pemohon ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Itu adalah hal yang dapat dipermasalahkan dalam pemeriksaan pokok perkara, sehingga bukti kliping dan keterangan Puji N Simatupang belum relevan dimajukan di praperadilan,” ujarnya.

Sewenang-wenang
Pengacara Bachtiar, Maqdir Ismail menyambut baik putusan praperadilan keempat tersangka. Menurutnya, penetapan tersangka yang tidak sah dapat membuat penyidikan menjadi tidak sah. “Kalau hemat saya, kasus ini harus ditutup karena tersangkanya tidak ada. Karena tidak ada tersangka, tidak ada perkara pidana,” tuturnya.

Penyidik bisa saja menemukan tersangka baru dalam perkara ini. Namun, Maqdir mengingatkan, dalam penerapan hukum ke depannya, bukti permulaan yang cukup harus dapat dipastikan dahulu sebelum menetapkan tersangka. Dalam kasus korupsi, penghitungan kerugian negara merupakan salah satu bukti yang harus dipenuhi.

Artinya, dalam penetapan tersangka kasus bioremediasi CPI, penyidik telah sewenang-wenang karena menetapkan dan menahan tersangka tanpa berdasarkan alat bukti yang cukup. Maqdir meminta Jaksa Agung memeriksa penyidik dan pemberi perintah penyidikan. Bagaimanapun dampak yang ditimbulkan sangat besar.

“Ini bukan perkara kecil. Implikasi perkara ini sangat berat. Investor akan anggap tidak ada kepastian hukum, tidak ada kepastian perjanjian antara negara dengan swasta karena kemudian negara bisa gunakan hukum publik. Ini tidak menguntungkan kita. Kewajiban kejaksaan setelah ini membebaskan tersangka,” pintanya.

Jaksa yang mewakili Direktur Penyidik di sidang praperadilan, Hendro Dewanto menyatakan pihaknya menghormati putusan hakim. Kejaksaan akan memikirkan langkah selanjutnya setelah menerima putusan. “Yang jelas sesuai penetapan, kami akan laksanakan. Dibebaskan atau tidak, akan dilihat dulu tahapan-tahapannya,” tandasnya.

Tags: