Hakim Perintahkan Jaksa Bebaskan Karyawan Chevron
Utama

Hakim Perintahkan Jaksa Bebaskan Karyawan Chevron

Walau penetapan tersangka dan penahanan dinilai tidak sah, hakim tidak dapat memerintahkan penghentian penyidikan.

NOVRIEZA RAHMI
Bacaan 2 Menit
Hakim Suko Harsono saat bacakan putusan praperadilan karyawan Chevron di PN Jakarta Selatan. Foto: Sgp
Hakim Suko Harsono saat bacakan putusan praperadilan karyawan Chevron di PN Jakarta Selatan. Foto: Sgp

Gema takbir berkumandang usai Hakim Suko Harsono membacakan putusan atas permohonan praperadilan yang diajukan Bachtiar Abdul Fatah, salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI). Sejumlah rekan dan keluarga Bachtiar menitikkan air mata mendengar majelis menerima sebagian permohonan tersangka.

Bachtiar dan tiga tersangka lainnya yang juga karyawan CPI mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketiga tersangka tersebut adalah Manajer SLN dan SLS Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri Widodo, dan Team Leader SLS Migas Kukuh Kertasafari.

Meski permohonan praperadilan keempat karyawan CPI disidang terpisah, masing-masing hakim tunggal mengabulkan sebagian permohonan tersangka. Dalam putusannya, Suko menyatakan tindakan penyidik selaku termohon menetapkan Bachtiar sebagai tersangka tidak sah menurut hukum.

Selain itu, penahanan yang dilakukan berdasarkan Sprin-30/F.2/Fd.1/09/2012 tanggal 26 September 2012 juga dinyatakan tidak sah. Suko memerintahkan termohon membebaskan Bachtiar dari tahanan, membayar ganti rugi Rp1 juta kepada pemohon, serta penyidik diminta memulihkan hak-hak pemohon.

Walau penetapan tersangka dan penahanan dianggap tidak sah, Suko tidak mengabulkan permintaan pemohon untuk menghentikan penyidikan. Menurut dia, penghentian penyidikan bukan merupakan lingkup materi praperadilan, sehingga permohonan itu sudah sepatutnya dikesampingkan atau ditolak.

Dalam memutuskan permohonan praperadilan, terlebih dahulu Suko mempertimbangkan apakah penahanan yang dilakukan penyidik selaku termohon telah memenuhi syarat objektif dan subjektif. Baik pemohon maupun termohon, masing-masing memperkuat dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti di persidangan.

Sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHAP, penahanan dilakukan terhadap seorang tersangka yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti cukup, adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana.

Selain itu, penahanan harus memenuhi syarat obyektif sebagaimana diatur Pasal 21 ayat (4) KUHAP, yaitu bagi tersangka yang diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih. Berdasarkan ketentuan ini, Suko bersepakat dengan dalil yang dikemukakan termohon.

“Akan tetapi, proses penyidikan, muaranya akan ke penuntutan dan disidangkan. Maka pada penyidikan, sudah dapat dianggap cukup bukti apabila ditemukan batas minimum pembuktian, sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, meliputi keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa,” katanya, Selasa (27/11).

Suko menjelaskan, termohon telah melakukan upaya penahanan yang merupakan pengurangan kebebasan, pengekangan, dan pembatasan hak asasi diri pemohon. Untuk itu, termohon harus membuktikan apakah tindakanya sudah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku atau tidak.

Hal ini sesuai dengan keterangan ahli hukum pidana Chairul Huda yang diajukan pemohon. Chairul berpendapat bukti-bukti yang menentukan seseorang menjadi tersangka dapat diuji di sidang praperadilan. Penahanan harus memenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Nyatanya, termohon hanya mengajukan bukti berupa surat panggilan saksi dan undangan ekspos, tanpa menunjukkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Padahal, bukti BAP diharapkan dapat menunjukkan penyidik telah memiliki bukti cukup untuk memperkuat, serta membuat terang suatu tindak pidana untuk menetapkan tersangkanya.

Dengan demikian, Suko menganggap penahanan yang dilakukan termohon tidak berdasarkan alat bukti yang cukup. Seluruh bukti termohon dinilai tidak dapat membuktikan tentang adanya minimal dua alat bukti yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka dan kemudian menahannya.

Lebih dari itu, Suko sependapat dengan dalil termohon yang menyatakan penyidik berwenang menilai suatu keadaan yang menjadi syarat subjektif penahanan. Meski selama pemeriksaan pemohon bersikap kooperatif dan tidak akan melarikan diri, syarat subjektif penahanan tidak dapat diuji dalam forum praperadilan.

“Terkait dengan penghitungan kerugian negara, menurut hakim bisa dijadikan sebagai dasar, sehingga pemohon ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Itu adalah hal yang dapat dipermasalahkan dalam pemeriksaan pokok perkara, sehingga bukti kliping dan keterangan Puji N Simatupang belum relevan dimajukan di praperadilan,” ujarnya.

Sewenang-wenang
Pengacara Bachtiar, Maqdir Ismail menyambut baik putusan praperadilan keempat tersangka. Menurutnya, penetapan tersangka yang tidak sah dapat membuat penyidikan menjadi tidak sah. “Kalau hemat saya, kasus ini harus ditutup karena tersangkanya tidak ada. Karena tidak ada tersangka, tidak ada perkara pidana,” tuturnya.

Penyidik bisa saja menemukan tersangka baru dalam perkara ini. Namun, Maqdir mengingatkan, dalam penerapan hukum ke depannya, bukti permulaan yang cukup harus dapat dipastikan dahulu sebelum menetapkan tersangka. Dalam kasus korupsi, penghitungan kerugian negara merupakan salah satu bukti yang harus dipenuhi.

Artinya, dalam penetapan tersangka kasus bioremediasi CPI, penyidik telah sewenang-wenang karena menetapkan dan menahan tersangka tanpa berdasarkan alat bukti yang cukup. Maqdir meminta Jaksa Agung memeriksa penyidik dan pemberi perintah penyidikan. Bagaimanapun dampak yang ditimbulkan sangat besar.

“Ini bukan perkara kecil. Implikasi perkara ini sangat berat. Investor akan anggap tidak ada kepastian hukum, tidak ada kepastian perjanjian antara negara dengan swasta karena kemudian negara bisa gunakan hukum publik. Ini tidak menguntungkan kita. Kewajiban kejaksaan setelah ini membebaskan tersangka,” pintanya.

Jaksa yang mewakili Direktur Penyidik di sidang praperadilan, Hendro Dewanto menyatakan pihaknya menghormati putusan hakim. Kejaksaan akan memikirkan langkah selanjutnya setelah menerima putusan. “Yang jelas sesuai penetapan, kami akan laksanakan. Dibebaskan atau tidak, akan dilihat dulu tahapan-tahapannya,” tandasnya.

Tags: