Balada Hakim Tertua di Negeri Paman Sam
Jeda

Balada Hakim Tertua di Negeri Paman Sam

Saat bersidang, Wesley pernah menggunakan tabung oksigen kecil di bawah hidungnya sebagai alat bantu pernapasan. Konstitusi dan Undang-Undang di Amerika Serikat tak mengatur usia pensiun bagi hakim.

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Wesley teringat ketika hak privasi setiap orang ‘hilang’ dengan keberadaan telepon. “Anda tinggal menelepon operator pusat. Dan di hari kemudian, anda akan tahu apa yang dilakukan oleh setiap orang,” ujarnya.

 

Saat ini, Wesley bekerja dengan komputer dan telepon genggamnya serta menyadari bahwa privasi akan datang dan pergi seiring dengan adanya inovasi-inovasi baru. “Saya tidak tahu rahasia apa yang kita punya di era seperti ini. Dan saya sudah memutuskan untuk menjalankan hidup saya tanpa rahasia,” tuturnya.

 

Tak Ada Pensiun

Lalu bagaimana seorang hakim berusia selanjut itu bisa tetap menjabat? Di Amerika Serikat memang tak ada aturan yang mensyaratkan pensiun bagi hakim. Seorang hakim biasanya berhenti setelah meninggal atau secara sukarela mengundurkan diri karena sudah merasa tidak mampu lagi.

 

Konstitusi dan Undang-Undang di AS membolehkan seorang hakim yang berusia lanjut untuk terus bekerja. Syaratnya, asalkan hakim tersebut merasa masih dalam kondisi yang baik untuk terus bekerja. Atau dengan kata lain, mereka masih bisa bekerja sepanjang mereka masih ingin menjadi hakim.

 

Berbeda halnya dengan aturan di Indonesia. Aturan pensiun seorang hakim secara tegas diatur dalam undang-undang. Hakim di pengadilan tingkat pertama (peradilan umum, tata usaha negara dan agama) pensiun pada 65 tahun. Sedangkan untuk Pengadilan Tinggi, para hakim pensiun pada usia 67 tahun. Sedangkan, hakim agung pensiun di usia 70 tahun.

 

Sekedar mengingatkan, persoalan pensiun hakim agung di Indonesia sempat menimbulkan pro-kontra. Awalnya, hakim agung pensiun di usia 67 tahun, lalu ketentuan ini diubah oleh DPR dengan merevisi UU Mahkamah Agung (MA). Berdasarkan UU No 3 Tahun 2009 itu lah usia pensiun hakim agung menjadi 70 tahun.

 

Tindakan DPR ini dikecam oleh sejumlah LSM dan para pemerhati peradilan. Alasannya, mereka berdalih usia harapan hidup orang Indonesia sangat rendah, yakni hanya sampai 65 tahun.

Tags: