Hakim Tolak Keberatan Artha Meris
Berita

Hakim Tolak Keberatan Artha Meris

Dakwaan jaksa KPK dinilai sudah disusun secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana.

ANT
Bacaan 2 Menit
Presdir PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon (kiri) didampingi pengacaranya Otto Hasibuan (kanan). Foto: RES.
Presdir PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon (kiri) didampingi pengacaranya Otto Hasibuan (kanan). Foto: RES.

Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak keberatan (eksepsi) direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon dalam kasus dugaan pemberian suap kepada mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Rudi Rubiandini sebesar 522.500 dolar AS.

"Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa Artha Meris Simbolon untuk seluruhnya. Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum atas nama Artha Meris Simbolon adalah sah menurut hukum," kata Ketua Majelis Hakim Syaiful Arif dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (2/10).

Syaiful menilai uraian dalam dakwaan jaksa KPK sudah disusun secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana.

"Menimbang bahwa uraian surat dakwaan jaksa penuntut umum sudah memenuhi persyaratan surat dakwaan sebagaimana yang dikehendaki Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP uraian sudah secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana dgn menyebut waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan," ungkap Syaiful.

Atas putusan ini, agenda sidang selanjutnya adalah pemeriksaan saksi pada pekan depan.

Dalam keberatannya, penasihat hukum Meris, Otto Hasibuan menilai jaksa tidak dapat menguraikan secara cermat menguraikan pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai unsur memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara.

Otto menilai uang 522.500 dolar AS diberikan kepada Deviardi selaku pelatih golf mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, yang bukanlah pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Menurut Otto, jaksa tidak menguraikan mengenai peristiwa penyerahan uang dari Ardi kepada Rudi selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara sehingga dakwaan jaksa dianggap tidak jelas dan tidak lengkap.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait