Istri Jero Wacik Berharap Kesaksiannya Berguna Bagi KPK
Berita

Istri Jero Wacik Berharap Kesaksiannya Berguna Bagi KPK

KPK tak mempermasalahkan jika Triesnawati akan mengundurkan diri sebagai saksi.

NOV
Bacaan 2 Menit
Triesnawati, istri Jero Wacik, saat menjalani pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (16/9). Foto: RES.
Triesnawati, istri Jero Wacik, saat menjalani pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (16/9). Foto: RES.
Selain memeriksa Menkopolhukam Djoko Suyanto, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memeriksa istri mantan Menteri ESDM Jero Wacik, Triesnawati. Usai diperiksa, Triesnawati tidak banyak berkomentar mengenai dugaan korupsi yang menjerat suaminya. Ia hanya berharap keterangannya berguna bagi penyidik KPK.

Triesnawati mengatakan sepanjang pemeriksaan, ia sudah menjawab semua pertanyaan yang diajukan penyidik. Ia enggan mengungkapkan pertanyaan apa saja yang diberikan penyidik. Sama halnya ketika ditanyakan mengenai aliran Dana Operasional Menteri (DOM) yang diduga diperoleh Jero dari upaya pemerasan.

"Saya rasa lebih baik ditanyakan ke KPK karena bukan wewenang saya untuk mempublikasi  jawaban saya. Yang pasti, saya tadi memenuhi panggilan KPK untuk bersaksi atas kasus suami saya dan saya sudah menjawab semuanya. Mudah-mudahan itu nanti berguna bagi pemeriksaan kasus hukum suami saya," tuturnya, Selasa (16/9).

Sesuai Pasal 168 KUHAP, selaku istri, Triesnawati sebenarnya dapat mengundurkan diri sebagai saksi dalam perkara Jero. Namun, Triesnawati tetap memberikan keterangannya di hadapan penyidik. Walau begitu, tidak tertutup kemungkinan Triesnawati akan mengundurkan diri sebagai saksi ketika di persidangan.

Kemudian, tidak tertutup kemungkinan pula keterangan Triesnawati akan membela suaminya. Lantas, apa gunanya penyidik meminta keterangan Triesnawati? Juru Bicara KPK Johan Budi menyatakan pemeriksaan Triesnawati diperlukan untuk kepentingan penyidikan. Apalagi posisi Triesnawati adalah sebagai salah satu orang terdekat Jero.

Manakala Triesnawati nanti akan mengundurkan diri di pengadilan, Johan tidak mempermasalahkan. Johan juga tidak mempermasalahkan jika Triesnawati memberikan keterangan yang membela suaminya. Ia menegaskan, kualifikasi saksi adalah orang yang melihat, mendengar, atau mengetahui suatu tindak pidana.

“Jadi, seseorang ditentukan sebagai saksi itu tentu ada gunanya, sekecil apapun keterangannya. Kalau nanti dia tidak mau memberikan keterangan, itu haknya. KPK tidak mengejar pengakuan, yang dicari bukti. Bisa jadi, dalam kapasitasnya sebagai seorang istri, dia mengetahui dugaan tindak pidana yang dilakukan suaminya,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Jero diduga melakukan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyalahgunakan kekuasaannya, yaitu memaksa seseorang memberikan sesuatu atau membayar untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Upaya pemerasan itu, menurut KPK, diduga dilakukan untuk memperbesar Dana Operasional Menteri (DOM). Hal tersebut dilakukan ketika Jero menjabat sebagai Menteri ESDM. Kementerian ESDM memerlukan dana yang lebih besar dari dana yang telah dianggarkan untuk menunjang operasional menteri.

Demi menambah pundi-pundi dana operasional, Jero diduga melakukan pemerasan dengan sejumlah modus, yaitu menghimpun pendapatan dari biaya pengadaan yang dianggarkan Kementerian ESDM, meminta pengumpulan dana dari rekanan untuk program-program tertentu, dan menganggarkan kegiatan rapat rutin yang ternyata fiktif.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung kantor Sekretariat Jenderal ESDM dengan tersangka mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno. Total kerugian negara dalam kasus Waryono ditaksir mencapai Rp9,8 miliar.

Waryono juga menjadi tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di kementerian tersebut karena di ruangan Waryono ditemukan 200 ribu dolar AS saat penggeledahan kasus penerimaan suap mantan Kepala Satuan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.

Kemudian, KPK sudah menetapkan mantan ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2013 di Kementerian ESDM. Sutan diduga menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar AS$200 ribu dari SKK Migas.

Kasus Sutan sendiri merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini dan pelatih golfnya, Deviardi yang masing-masing telah divonis tujuh tahun dan 4,5 tahun penjara berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, penyuap Rudi, Operational Manager PT Kernel Oil Pte Limited (KOPL) Simon Gunawan Tandjaya yang juga perantara dari pihak pemberi juga telah divonis tiga tahun penjara. Sedangkan Direktur PT Kaltim Parna Industri (KPI) Artha Meris Simbolon yang memberikan AS$522,5 ribu kepada Rudi tengah disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Tags:

Berita Terkait