Hakim Wajib Tahu, Ada 12 Perubahan Prosedur Persidangan di KUHAP Baru
Terbaru

Hakim Wajib Tahu, Ada 12 Perubahan Prosedur Persidangan di KUHAP Baru

Menarik ditunggu apakah prosedur ini dilakukan pada persidangan-persidangan di pengadilan.

Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Pada persidangan awal Nadiem Anwar Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sempat mempertanyakan mekanisme hukum acara yang akan digunakan. Majelis meminta pendapat para pihak apakah akan menggunakan KUHAP lama atau KUHAP 2025 yang baru saja berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

Hal ini menjadi krusial karena perkara Nadiem dilimpahkan pada Desember 2025, namun persidangan sempat tertunda dua kali hingga akhirnya baru terlaksana pada Senin, 5 Januari 2026. Di saat yang sama, kodifikasi hukum acara yang baru sudah mulai berlaku.

"Ini kan ada masa peralihan. Sebagaimana kita ketahui, KUHP dan KUHAP baru berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026. Uniknya dengan perkara Saudara ini, berkas dilimpahkan pada 9 Desember, itu sebelum berlakunya aturan baru. Namun, pembacaan dakwaan baru dilakukan hari ini saat KUHP dan KUHAP baru sudah berlaku," ujar Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, Senin (5/1).

Baca Juga:

Tim penasihat hukum terdakwa menyatakan tidak keberatan menggunakan KUHAP baru, selama aturan tersebut menguntungkan terdakwa. Senada dengan itu, Penuntut Umum menilai hukum acara baru bisa diterapkan, meskipun aspek materiel perkara tetap merujuk pada UU Pemberantasan Tipikor yang lama.

Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, terdapat pergeseran mekanisme sidang yang kini lebih mengarah ke sistem adversarial dengan perpaduan tradisi Eropa Kontinental. Dilansir dandapala.com, berikut adalah 12 poin perbedaan utamanya:

1.    Pembatasan panggilan saksi/ahli

Pasal 201 KUHAP membatasi penundaan pemeriksaan saksi/ahli hanya dua kali, apabila tidak hadir dengan alasan yang sah. Jika pada sidang berikutnya tetap tidak hadir, pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan tanpa mendengar keterangannya. Hal ini bertujuan mencegah sidang berlarut-larut, akibat pemanggilan saksi/ahli berulang kali. Ketentuan ini tidak dikenal dalam KUHAP 1981.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info