Digitalisasi terus digaungkan pemerintah di berbagai sektor, termasuk sistem peradilan pidana. Lewat pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pemanfaatan teknologi informasi dalam seluruh proses peradilan pidana diperkuat. Mulai dari tahap pemeriksaan hingga penegakan akuntabilitas aparat penegak hukum.
Pemerintah menilai digitalisasi ini menjadi instrumen kunci guna mencegah berbagai praktik penyimpangan yang selama ini kerap dikeluhkan publik. Seperti intimidasi, kriminalisasi, hingga manipulasi berita acara pemeriksaan (BAP).
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menegaskan, salah satu pekerjaan rumah utama pemerintah pasca pemberlakuan KUHAP baru adalah menyiapkan regulasi pelaksana yang mengatur sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi. Pengaturan tersebut menjadi fondasi penting agar semangat reformasi prosedur pidana benar-benar terimplementasi di lapangan.
“Ini yang paling penting juga, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Senin (5/1/2026).
Baca juga:
- Menkum Paparkan Progress Aturan Turunan KUHP-KUHAP Baru, dari Pidana Mati Hingga Pemanfaatan AI
- Integrated Criminal Justice System dalam KUHAP Baru, Akhiri Bolak-Balik Berkas Perkara
Suasana para wartawan dalam konferensi pers Menkum dan Wamenkum terkait pemberlakuan KUHP Baru dan KUHAP 2025di Gedung Kementerian Hukum. Fotografer/HFW
Dia menjelaskan, pemanfaatan teknologi informasi dalam proses peradilan pidana dirancang untuk menjawab berbagai kekhawatiran publik terkait praktik pemeriksaan yang tidak akuntabel. Salah satu bentuk konkret yang tengah disiapkan adalah penggunaan BAP secara elektronik.
















