Pria biasa disapa Prof Eddy itu menilai KUHAP baru secara tegas melarang aparat penegak hukum bertindak sewenang-wenang dalam menjalankan kewenangannya. Larangan tersebut tidak hanya bersifat normatif, tetapi disertai konsekuensi hukum yang jelas. Bahkan, pelanggaran kewenangan tersebut tidak hanya berimplikasi etik, tetapi juga dapat berujung pada sanksi pidana.
“Bahkan ada pasal di dalam KUHAP itu yang terakhir sekali disetujui itu, bahwa penyidik dan penuntut umum tidak boleh bertindak sewenang-wenang, tidak boleh bertindak yang merendahkan harga dan martabat manusia, tidak boleh melakukan tindakan yang tidak profesional,” katanya.
Guru Besar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada itu menilai, pengaturan ini menunjukkan KUHAP baru dirancang untuk menciptakan keseimbangan antara kewenangan negara dan perlindungan hak warga negara. Pemanfaatan teknologi informasi, termasuk kamera pengawas dan BAP elektronik, menjadi alat kontrol agar proses penegakan hukum berjalan secara profesional dan manusiawi.
Pemerintah berharap, penerapan sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Transparansi proses pemeriksaan dan akuntabilitas aparat menjadi prasyarat penting agar reformasi hukum acara pidana tidak berhenti pada tataran normatif.
















