“Bahwa dalam proses pemeriksaan untuk menghindari intimidasi, kekerasan yang dilakukan oleh penyidik ataupun yang lain, maka nanti sistem, salah satunya adalah kemungkinan nanti akan menggunakan BAP secara elektronik,” jelasnya.
Supratman menuturkan nantinya dalam pelaksanaan memungkinkan pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam proses pencatatan pemeriksaan. Dengan sistem tersebut, setiap keterangan yang disampaikan tersangka atau saksi dapat langsung terdokumentasi secara akurat dan real time.
“Secara elektronik. Jadi dengan menggunakan AI, apa yang diucapkan oleh tersangka atau terperiksa, itu bisa langsung terketik dan tinggal ditandatangani,” katanya.
Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari kemajuan yang disiapkan pemerintah dalam pelaksanaan KUHAP baru. Digitalisasi diharapkan dapat mempersempit ruang manipulasi serta memperkuat perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana.
Sementara Wakil Menteri Hukum, Prof Edward Omar Sharif Hiariej menekankan, KUHAP baru tidak hanya mengatur prosedur teknis, melainkan juga menegaskan standar etik dan profesionalisme aparat penegak hukum. Salah satunya, kewajiban pengawasan dalam proses pemeriksaan dengan kamera pengawas.
Wakil Menteri Hukum, Prof Edward Omar Sharif Hiariej. Fotografer/HFW
Kehadiran alat tersebut dimaksudkan untuk memastikan tidak terjadinya penyiksaan atau intimidasi terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses peradilan, baik tersangka, korban, maupun saksi.
“Kamera pengawas itu untuk memastikan tidak ada penyiksaan, tidak ada intimidasi yang dilakukan oleh penyidik terhadap baik tersangka, korban maupun saksi,” ujarnya.
















