Halangi Imunisasi MR, Pemda Bisa Digugat PMH Hingga Diberhentikan
Utama

Halangi Imunisasi MR, Pemda Bisa Digugat PMH Hingga Diberhentikan

Terbukanya kemungkinan bagi masyarakat untuk mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh penguasa bila akibat dari instruksi penundaan program imunisasi MR massal terbukti memakan korban yang terkontaminasi virus campak dan rubella.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Pasal 12:

(1) Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) meliputi:

a. pendidikan;

b. kesehatan;

c. pekerjaan umum dan penataan ruang;

d. perumahan rakyat dan kawasan permukiman;

e. ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; dan

f. sosial.

 

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Ronald Rofiandri, berpendapat dalam pelaksanaan pelayanan dasar tersebut pemerintah pusat memiliki wewenang untuk menetapkan apa yang disebut Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK).

 

NSPK bentukan pemerintah pusat itu, kata Ronald, akan menjadi semacam pegangan bagi pelaksanaan pelayanan dasar yang menjadi urusan wajib pemerintah daerah. Sehingga jika imunisasi MR ini masuk dalam salah satu kategori, misalnya ‘standar’ berupa program Indonesia bebas dari campak dan rubella dalam beberapa tahun ke depan, maka Pemda wajib melaksanakannya.

 

Sekadar informasi, memang disebutkan dalam KMK No. HK.01.07/MENKES/191/2017 dan SE bahwa Imunisasi dalam rangka mengeliminasi campak dan pengendalian virus rubella merupakan bagian dari strategi nasional untuk target bebas campak dan rubella 2020.

 

Tertuang pula dalam Rencana Stategis Kementerian Kesehatan 2015-2019 dalam KMK No. 02.02/MENKES/52/2015 bahwa penanggulangan virus campak sebagai bagian dari Renstra Kemenkes dengan target pencapaian 92,5% di tahun 2018 dan 93% di tahun 2019 dan eliminasi sindrom rubella dengan target program dimulai tahun 2017.

 

Sehingga, dengan masuknya imunisasi MR sebagai program strategis nasional (standar) tersebut, Ronald berpendapat dalam hal Pemda mengabaikan standar tersebut, maka bisa dikenakan sanksi administratif berdasarkan PP No. 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.  

 

“Jadi apa yang jadi keputusan Pemda untuk menolak menjalankannya itu memang bisa disanksi, tapi tak bisa saat itu juga pemerintah bisa intervensi, melainkan harus lewat sanksi berdasarkan PP pengawasan Pemda tersebut,” jelas Ronald.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait