Halangi Imunisasi MR, Pemda Bisa Digugat PMH Hingga Diberhentikan
Utama

Halangi Imunisasi MR, Pemda Bisa Digugat PMH Hingga Diberhentikan

Terbukanya kemungkinan bagi masyarakat untuk mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh penguasa bila akibat dari instruksi penundaan program imunisasi MR massal terbukti memakan korban yang terkontaminasi virus campak dan rubella.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Ade mencontohkan anak penderita kanker, anak dengan imunitas rendah atau ibu hamil yang tidak bisa menerima imunisasi. Jadi, dalam hak yang melingkupi kepentingan imunisasi ini terkandung prinsip ‘hak asasi individu dibatasi oleh hak asasi orang lain’. “Cara melindungi orang-orang yang tidak bisa diimunisasi itu, dengan menempatkan mereka dilingkungan anak-anak yang telah terimunisasi,” tukas Ade.

 

Ade menyayangkan miskonsepsi yang selama ini terjadi, yakni bermunculannya anggapan bahwa orang tua berhak menentukan apakah akan melakukan atau tidak melakukan imunisasi untuk anaknya, mengingat status hukum anak di bawah 18 tahun berada di bawah pengampuan orang tua. Padahal, kata Ade, itu sebetulnya bukan hak orang tua, melainkan hak sang anak untuk sehat dan hidup di lingkungan yang sehat, sebaliknya orang tua berkewajiban memenuhi hak itu.

 

“Dalam prinsip HAM, anak adalah kaum rentan karena belum bisa mengungkapkan kebutuhannya dan keinginannya sendiri. Hak anak itulah yang menimbulkan kewajiban bagi orang tua untuk memenuhi hak anaknya tersebut,” kata Ade.

 

Lantas bisakah Virus MR dikategorikan sebagai wabah berdasarkan UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah dan Penyakit Menular? Bisakah Plt. Gubernur yang menginstruksikan penundaan program nasional imunisasi MR dikategorikan sebagai perbuatan menghalang-halangi penanggulangan wabah berdasarkan UU a quo?

 

Ada satu atau dua kejadian campak dan rubella saja, Ade sudah mengkategorikan itu sebagai wabah. Alasannya, campak dan rubella adalah penyakit menular yang bisa tertular dengan cepat bahkan itu bisa menyebabkan kematian sehingga sangat berbahaya. Dengan jatuhnya korban, bisa dianggap ada angka proteksi yang gagal di situ.

 

Jika dirujuk penyebab kegagalan proteksi tersebut, salah satunya bersumber pada wilayah dengan cakupan imunisasi yang kurang. Ade pun tak menampik jika instuksi penundaan tersebut bisa saja dikategorikan sebagai upaya menghalang-halangi penanggulangan wabah berdasarkan UU No. 4 Tahun 1984.

 

Sekadar informasi, berdasarkan pasal 14 ayat (1) UU a quo, ancaman pidana bagi orang yang sengaja menghalang-halangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

 

Sedangkan untuk orang yang tidak dengan sengaja mengakibatkan terhalangnya penanggulangan wabah maka dikategorikan sebagai ‘pelanggaran’ dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu.

 

Berdasarkan penelusuran hukumonline, ada beberapa aturan perundang-undangan yang menjamin hak anak untuk mendapatkan imunisasi. Dalam Undang-undang Dasar 1945, Bab XA tentang Hak Asasi Manusia menjelaskan bahwa hak untuk hidup merupakan hak asasi setiap manusia. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 28 UUD 1945.

 

UUD 1945:

1. Pasal 28A: Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

2. Pasal 28B ayat (2): Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

3. Pasal 28G ayat (1): Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

4. Pasal 28J ayat (1): Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

5. Pasal 28J ayat (2): Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

 

Selain itu, hak anak untuk dapat hidup dengan baik, terhindar dari penyakit yang dapat dicegah dan menikmati kesehatan sebagai hak asasinya, juga diatur dalam UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

 

UU Kesehatan:

  1. Pasal 4: Setiap orang berhak atas kesehatan.
  2. Pasal 1 (13): Pelayanan kesehatan preventif adalah suatu kegiatan pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan/penyakit.
  3. Pasal 19: Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan segala bentuk upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien, dan terjangkau.
  4. Pasal 56 ayat 1: Setiap orang berhak menerima atau menolak sebagian atau seluruh tindakan pertolongan yang akan diberikan kepadanya setelah menerima dan memahami informasi mengenai tindakan tersebut secara lengkap.

Ayat 2: Hak menerima atau menolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku pada: a. penderita penyakit yang penyakitnya dapat secara cepat menular ke dalam masyarakat yang lebih luas.

  1. Pasal 132 (3): Setiap anak berhak memperoleh imunisasi dasar sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mencegah terjadinya penyakit yang dapat dihindari melalui imunisasi.
  2. Pasal 130: Pemerintah wajib memberikan imunisasi lengkap kepada setiap bayi dan anak.
  3. Pasal 153: Pemerintah menjamin ketersediaan bahan imunisasi yang aman, bermutu, efektif, terjangkau, dan merata bagi masyarakat untuk upaya pengendalian penyakit menular melalui imunisasi.

 

Di samping itu, ada UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang juga berkaitan dengan imunisasi.

 

UU Perlindungan Anak:

  1. Pasal 4: Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang serta mendapat perlindungan.
  2. Pasal 8: Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
  3. Pasal 77: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan: (b) penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit/penderitaan baik fisik, mental maupun sosial (c) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah)

 

Kemudian UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah dan Penyakit Menular. Satu-satunya cara yang dapat dilakukan untuk mencapai tujuan (Pencegahan dan Pengebalan) terhadap suatu Wabah Penyakit adalah dengan imunisasi.

 

Pasal 5:

  1. Upaya penanggulangan wabah meliputi: pencegahan dan pengebalan.

Pasal 14:

  1. Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  2. Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Tags:

Berita Terkait