Ade mencontohkan anak penderita kanker, anak dengan imunitas rendah atau ibu hamil yang tidak bisa menerima imunisasi. Jadi, dalam hak yang melingkupi kepentingan imunisasi ini terkandung prinsip ‘hak asasi individu dibatasi oleh hak asasi orang lain’. “Cara melindungi orang-orang yang tidak bisa diimunisasi itu, dengan menempatkan mereka dilingkungan anak-anak yang telah terimunisasi,” tukas Ade.
Ade menyayangkan miskonsepsi yang selama ini terjadi, yakni bermunculannya anggapan bahwa orang tua berhak menentukan apakah akan melakukan atau tidak melakukan imunisasi untuk anaknya, mengingat status hukum anak di bawah 18 tahun berada di bawah pengampuan orang tua. Padahal, kata Ade, itu sebetulnya bukan hak orang tua, melainkan hak sang anak untuk sehat dan hidup di lingkungan yang sehat, sebaliknya orang tua berkewajiban memenuhi hak itu.
“Dalam prinsip HAM, anak adalah kaum rentan karena belum bisa mengungkapkan kebutuhannya dan keinginannya sendiri. Hak anak itulah yang menimbulkan kewajiban bagi orang tua untuk memenuhi hak anaknya tersebut,” kata Ade.
Lantas bisakah Virus MR dikategorikan sebagai wabah berdasarkan UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah dan Penyakit Menular? Bisakah Plt. Gubernur yang menginstruksikan penundaan program nasional imunisasi MR dikategorikan sebagai perbuatan menghalang-halangi penanggulangan wabah berdasarkan UU a quo?
Ada satu atau dua kejadian campak dan rubella saja, Ade sudah mengkategorikan itu sebagai wabah. Alasannya, campak dan rubella adalah penyakit menular yang bisa tertular dengan cepat bahkan itu bisa menyebabkan kematian sehingga sangat berbahaya. Dengan jatuhnya korban, bisa dianggap ada angka proteksi yang gagal di situ.
Jika dirujuk penyebab kegagalan proteksi tersebut, salah satunya bersumber pada wilayah dengan cakupan imunisasi yang kurang. Ade pun tak menampik jika instuksi penundaan tersebut bisa saja dikategorikan sebagai upaya menghalang-halangi penanggulangan wabah berdasarkan UU No. 4 Tahun 1984.
Sekadar informasi, berdasarkan pasal 14 ayat (1) UU a quo, ancaman pidana bagi orang yang sengaja menghalang-halangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
Sedangkan untuk orang yang tidak dengan sengaja mengakibatkan terhalangnya penanggulangan wabah maka dikategorikan sebagai ‘pelanggaran’ dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu.
Berdasarkan penelusuran hukumonline, ada beberapa aturan perundang-undangan yang menjamin hak anak untuk mendapatkan imunisasi. Dalam Undang-undang Dasar 1945, Bab XA tentang Hak Asasi Manusia menjelaskan bahwa hak untuk hidup merupakan hak asasi setiap manusia. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 28 UUD 1945.
UUD 1945: 1. Pasal 28A: Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. 2. Pasal 28B ayat (2): Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 3. Pasal 28G ayat (1): Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. 4. Pasal 28J ayat (1): Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 5. Pasal 28J ayat (2): Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. |
Selain itu, hak anak untuk dapat hidup dengan baik, terhindar dari penyakit yang dapat dicegah dan menikmati kesehatan sebagai hak asasinya, juga diatur dalam UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
UU Kesehatan:
Ayat 2: Hak menerima atau menolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku pada: a. penderita penyakit yang penyakitnya dapat secara cepat menular ke dalam masyarakat yang lebih luas.
|
Di samping itu, ada UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang juga berkaitan dengan imunisasi.
UU Perlindungan Anak:
|
Kemudian UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah dan Penyakit Menular. Satu-satunya cara yang dapat dilakukan untuk mencapai tujuan (Pencegahan dan Pengebalan) terhadap suatu Wabah Penyakit adalah dengan imunisasi.
Pasal 5:
Pasal 14:
|