Halangi Imunisasi MR, Pemda Bisa Digugat PMH Hingga Diberhentikan
Utama

Halangi Imunisasi MR, Pemda Bisa Digugat PMH Hingga Diberhentikan

Terbukanya kemungkinan bagi masyarakat untuk mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh penguasa bila akibat dari instruksi penundaan program imunisasi MR massal terbukti memakan korban yang terkontaminasi virus campak dan rubella.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Jika merujuk pada Pasal 36 ayat (1) dan (2) PP No. 12 Tahun 2017 tegas disebutkan bahwa Kepala daerah dapat dijatuhkan sanksi administratif jika melakukan pelanggaran administrasi yang salah satunya adalah jika kepala daerah dan atau wakilnya tidak melaksanakan program strategis nasional.

 

Adapun sanksi administratif yang dikenakan kepada kepala atau wakil kepala daerah bersangkutan akan dikenakan secara bertahap seperti dijabarkan dalam Pasal 38 PP a quo:

  1. Teguran tertulis;
  2. Teguran tertulis kedua (dikenakan jika kepala atau wakil kepala daerah tetap tidak menjalankan program strategis nasional paling cepat (14 hari) paling lambat (21 hari) sejak penjatuhan sanksi teguran tertulis)
  3. Pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan (dikenakan jika kepala atau wakil kepala daerah tetap tidak menjalankan program strategis nasional paling cepat (14 hari) paling lambat (21 hari) sejak penjatuhan sanksi teguran tertulis kedua)
  4. Pemberhentian

 

Peneliti PSHK lainnya, Faiz Aziz menambahkan dalam konteks seorang menjabat Plt Guberur karena adanya kekosongan kursi Gubernur, maka tidak ada permasalahan dalam wewenang tersebut. Plt Gubernur, menurut Faiz, tetap diperbolehkan mengambil kebijakan-kebijakan tertentu yang disesuaikan dengan kondisi masyarakatnya. 

 

“Plt. Gubernur tak masalah di situ sebenarnya, itu hanya kebetulan saja dia belum dilantik sebagai gubernur yang defintif. Persoalannya adalah kebijakan apa yang dia ambil karena kepala daerah yang bijak akan mempertimbangkan segala aspek akibat dari dampak situasi kebijakannya tersebut,” kata Faiz.

 

Gugatan PMH

Pemerhati Hukum Kesehatan, Ade Novita, mengakui terbukanya kemungkinan bagi masyarakat untuk mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) bila akibat dari instruksi penundaan program imunisasi MR massal tersebut terbukti menjatuhkan korban terkontaminasi virus campak dan rubella. Dasar gugatan yang bisa dimunculkan bisa berupa pelanggaran hak anak atas kesehatan atau pidana menghalang-halangi penanggulangan wabah.

 

Satu hal yang tidak dipahami banyak orang, kata Ade, imunisasi MR ini bukan berarti hanya melindungi kepentingan satu anak saja karena imunisasi juga berfungsi sosial. Artinya, selain melindungi kepentingan diri sendiri, imunisasi juga melindungi orang lain yang berada dalam kondisi ‘tidak bisa menerima imunisasi’.

Tags:

Berita Terkait