Hapus Hak Suara Kreditor, Hakim Pengawas Dilaporkan ke Komisi Yudisial
Terbaru

Hapus Hak Suara Kreditor, Hakim Pengawas Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Komisi Yudisial (KY) membenarkan adanya laporan yang masuk terhadap hakim pengawas PN Surabaya. Saat ini KY tengah menelaah laporan tersebut, apakah layak untuk ditindaklanjuti atau tidak.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

“Perubahan terhadap daftar piutang dan kedudukan kreditor yang dilakukan di luar forum rapat verifikasi dan dilakukan secara tidak transparan di luar rapat kreditor telah mencederai proses PKPU dan bertentangan dengan Pasal 279 UU Kepailitan,” ungkap E.L Sajogo.

Dalam berkas jawaban Tim Pengurus yang diterima Hukumonline, perubahan penetapan piutang dilatarbelakangi karena munculnya keberatan dari beberapa pihak atas kedudukan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank ICBC Indonesia selaku kreditor konkuren, serta permohonan pemeriksaan kembali kreditor PT Jawa Pos selaku pemilik saham minoritas pada IED.

Saat dikonfirmasi, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting membenarkan adanya laporan yang masuk terhadap hakim pengawas PN Surabaya. Saat ini pihaknya tengah menelaah laporan tersebut, apakah layak untuk ditindaklanjuti atau tidak.

“Dalam kasus ini karena sudah ada laporan, kita telaah dulu laporannya,” kata Miko kepada Hukumonline, Kamis (8/6).

Hukumonline mencoba meminta klarifikasi kepada Humas PN Surabaya, Khusaini. Namun hingga berita ini dipublish, pesan pendek yang dikirimkan Hukumonline belum mendapatkan balasan.

Untuk diketahui, PT IED berada dalam status PKPU Sementara setelah dimohonkan PKPU oleh PT Graha Benua Etam (GBE) pada 22 Desember tahun lalu. Adapun jumlah total tagihan dalam PKPU tersebut kurang lebih senilai Rp5 triliun.

Dalam petitumnya, pemohon meminta hakim menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh  pemohon PKPU terhadap termohon PKPU untuk seluruhnya; menyatakan termohon PKPU berada dalam keadaan PKPU Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari; menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses PKPU hingga tercapainya suatu Perdamaian.

Kemudian menunjuk dan mengangkat saudara: Patriana Purwa, Michael Pradipta Napitupulu, dan Rianto Abimail, selaku Tim Pengurus dalam proses PKPU termohon PKPU. Dan menyatakan besaran biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berakhir; membebankan biaya permohonan ini kepada termohon PKPU.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info