Harapan KY Seiring Meningkatkan Kasus Positif Covid-19 di Pengadilan
Terbaru

Harapan KY Seiring Meningkatkan Kasus Positif Covid-19 di Pengadilan

MA akan menerapkan PPKM darurat. Sementara PN Jakarta Utara tetap memberi layanan peradilan sesuai petunjuk SEMA terkait pedoman pelaksanaan tugas selama masa pandemi Covid-19 di lingkungan MA dan Badan Peradilan di Bawahnya.

Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi. Hol
Ilustrasi. Hol

Seiring meningkatnya angka positif Covid-19 di beberapa institusi pengadilan dan kebijakan PPKM darurat, Komisi Yudisial (KY) menyatakan empati yang mendalam kepada aparatur pengadilan, terutama hakim, yang sedang menjalani masa pemulihan. KY juga sangat mengharapkan agar semua hakim tetap menjaga protokol kesehatan dengan ketat.

Situasi ini serba sulit karena di satu sisi para hakim harus bertugas untuk menjawab kebutuhan akan kepastian dan keadilan hukum. Di sisi lain, aspek kesehatan dan keselamatan hakim juga menjadi sangat rentan. “Untuk itu, KY mengusulkan sektor hukum dan peradilan diperjelas statusnya (esensial atau kritikal) dalam skema PPKM Darurat yang ditetapkan Pemerintah,” ujar Juru Bicara KY Miko Ginting dalam keteranganya, Jum’at (2/7/2021).

Miko mengatakan beberapa skenario mitigasi, seperti penyelenggaraan sidang secara virtual perlu kembali dipertimbangkan sebagaimana diatur Pema No. 1 Tahun 2019 tentang tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik untuk perkara perdata,perdata agama, tata usaha militer, tata usaha negara dengan menggunakan aplikasi e-court dan e-litigasi dan Perma No. 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.   

Dalam perkara pidana, misalnya, apabila karena jabatannya Majelis Hakim atau karena adanya permintaan terdakwa/penasehat hukum dan/atau penuntut umum, diputuskan bahwa seluruh atau beberapa tahapan persidangan dilaksanakan secara tatap muka, KY berharap persidangan dapat dilaksanakan dengan kepatuhan yang sangat ketat terhadap protokol kesehatan.

“KY sangat terbuka apabila terdapat masukan dan pertimbangan lain terkait pelaksanaan tugas-tugas hakim dalam masa pandemi Covid-19 ini. Hal ini sesuai dengan salah satu kewenangan KY untuk mengupayakan peningkatan kesejahteraan hakim sebagaimana tercantum dalam Pasal 20 ayat (2) UU Komisi Yudisial. Semoga solidaritas kita semua mampu memberi kekuatan untuk melewati masa sulit ini.” (Baca Juga: Ketua MA Ingatkan Langkah Pencegahan Covid-19 di Pengadilan)

Dalam sepekan terakhir seiring meningkatnya kasus positif Covid-19 hingga akhirnya pemerintah menetapkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai tanggal 3- 20 Juli 2021 khusus untuk wilayah di Pulau Jawa dan Bali, beberapa pengadilan kembali menghentikan aktivitasnya. Misalnya, ada sekitar 14 pegawai Pengadilan Agama Purbalingga, Jawa Tengah, dinyatakan positif Covid-19 setelah dilakukan rapid test antigen. Alhasil, Pengadilan Agama menunda seluruh pelayanan peradilan dan persidangan hingga 6 Juli 2021.           

Hingga hari ini, ada sekitar 163 pegawai di lingkungan MA positif Covid-19. Untuk itu, MA akan menerapkan PPKM darurat. "MA melaksanakan PPKM darurat," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Jumat (2/7/2021).

Hingga Kamis (1/7/2021), tercatat 163 pegawai di lingkungan MA positif Covid-19. Jumlah kenaikan tertinggi sejak periode 7-27 Juni 2021 yaitu sebanyak 100 orang. Dari data itu, dua diantaranya adalah Hakim Agung Sudrajat Dimyati dan Yulius. Berikut data kenaikan pegawai MA yang positif Covid-19:

  • 7-27 Juni 2021 sebanyak 100 pegawai
  • 28 Juni 2021 sebanyak 20 pegawai
  • 29 Juni 2021 sebanyak 25 pegawai
  • 30 Juni 2021 sebanyak 11 pegawai
  • 1 Juli 2021 sebanyak 7 pegawai

Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakarta Utara) mengungkapkan ada 13 pegawai PN Jakarta Utara yang terpapar Covid-19, dua diantaranya adalah hakim setelah dilakukan test antigen dan test PCR terhadap seluruh hakim dan pegawai. Lalu, Ketua PN Jakarta Utara Puji Harian telah mengambil keputusan dalam hal tindak lanjut penanganan paparan Covid-19 di lingkungan PN Jakarta Utara melalui SK Nomor: W10.U4/25/SK/KP/2021 tanggal 1 Juli 2021 yang pada pokoknya sebagai berikut:

1. Hakim dan pegawai yang terpapar Covid-19 diminta untuk melakukan isolasi mandiri sesuai dengan protokoler kesehatan yang telah ditentukan;

2. Hakim dan pegawai yang tidak terpapar tetap menjalankan tugas kantor dari rumah (Work From Home); 

3. Layanan kantor terkait persidangan ditunda, kecuali untuk perkara pidana yang masa penahanan hampir habis tetap dilaksanakan sesuai jadwal sidang yang telah ditetapkan;

4. Untuk sidang praperadilan, pelimpahan perkara pidana anak atau pelimpahan perkara pidana yang masa penahanan hampir habis tetap dilayani sesuai jam kantor yang akan ditetapkan; 

5. Jam layanan selama 3 hari kerja (tanggal 2,5 dan 6 Juli) dimulai dari jam 09.00 WIB s.d. 13.00 WIB.

“Dengan kebijakan pimpinan PN Jakarta Utara tersebut, tidak ada istilah lockdown layanan oleh PN Jakarta Utara,” ujar Kepala Humas Djuyamto dalam keterangannya, Jum’at (2/7/2021).

Menurutnya, kebijakan PN Jakarta Utara itu, hanya perlu langkah-langkah penyesuaian agar layanan publik tetap berjalan di tengah upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19. Hal ini merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait penanganan penyebaran Covid19 dan SEMA No.1 s.d. SEMA No.9 mengenai pedoman pelaksanaan tugas selama masa pandemi Covid-19 di lingkungan MA dan Badan Peradilan di Bawahnya.

Tags:

Berita Terkait