Harapan Pakar Siber untuk Kepala BSSN yang Baru
Berita

Harapan Pakar Siber untuk Kepala BSSN yang Baru

Mendorong pengesahan RUU Keamanan Siber menjadi undang-undang.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Selain itu, dia berharap BSSN mampu mengkoordinasi dan membuat garis komunikasi yang jelas antarlembaga negara yang masuk dalam wilayah siber. Karena cakupan kewenangan BSSN yang sangat luas, menurut Pratama, dibutuhkan payung hukum setingkat undang-undang. Selain itu, dengan adanya UU tersebut, juga dapat membuka ruang kerja sama bilateral dengan negara lain dalam penindakan pengamanan siber.



Pekerjaan rumah (PR) lainnya, katanya lagi, adalah BSSN mampu menjadi "leader" dan membuat garis komando antarlembaga negara yang masuk dalam wilayah siber. Apalagi, saat ini antarlembaga negara penyelenggara fungsi siber seperti berjalan sendiri-sendiri.

 

"BSSN diharapkan mampu mengoordinasikan lembaga negara penyelenggara fungsi siber dan membuat kebijakan strategis terkait dengan siber agar dapat menjadi rujukan bagi lembaga-lembaga tersebut," tuturnya.

 

Pratama mengungkapkan bahwa selama setahun BSSN berkiprah dalam pengelolaan keamanan siber nasional, Global Cyber Security Index (GCI) Indonesia pada tahun 2018 naik 29 ke posisi 41 dari 175 negara. Sebelumnya, Indonesia pada tahun 2017 berada pada posisi 70 dari 164 negara.

 

"Pencapaian ini jauh melampui target yang telah ditetapkan dalam rencana kerja pemerintah tahun 2018 dengan target naik dua peringkat," ucap Pratama.

 

(Baca Juga: Perpres Badan Siber dan Sandi Negara, Begini Isinya)

 

Sekadar ingatan, pada 19 Mei 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara. Perpres ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa bidang keamanan siber merupakan salah satu bidang pemerintahan yang perlu didorong dan diperkuat sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan mewujudkan keamanan nasional.

 

Untuk itu, pemerintah memandang perlu dibentuk badan dengan menata Lembaga Sandi Negara menjadi Badan Siber dan Sandi Negara, guna menjamin terselenggaranya kebijakan dan program pemerintah di bidang keamanan siber.

Tags:

Berita Terkait