Hari Bhakti Adhyaksa, Jaksa Agung: Jangan Nodai Kepercayaan Masyarakat
Utama

Hari Bhakti Adhyaksa, Jaksa Agung: Jangan Nodai Kepercayaan Masyarakat

Kepekaan jaksa terhadap potensi pelanggaran hukum yang terkait dengan kelangsungan hajat hidup orang banyak mesti dipertajam. Ada pula kebijakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam Upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 dengan tema 'Kepastian Hukum Humanis Menuju Pemulihan Ekonomi' di pelataran Gedung Menara Kartika Kejaksaan Agung, Jumat (22/7/2022). Foto: Humas Kejagung
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam Upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 dengan tema 'Kepastian Hukum Humanis Menuju Pemulihan Ekonomi' di pelataran Gedung Menara Kartika Kejaksaan Agung, Jumat (22/7/2022). Foto: Humas Kejagung

Beragam survei nasional terkait evaluasi publik terhadap kinerja penegakan hukum yang dilakukan Korps Kejaksaan menunjukan peningkatan. Setidaknya April 2022 menempati peringkat keempat dan capaian 74,5 persen pada Juni lalu. Karenanya para jaksa mesti meningkatkan kepekaan melihat adanya potensi pelanggaran hukum yang menyangkut kelangsungan hidup orang banyak.

Demikian disampaikan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam Upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 dengan tema “Kepastian Hukum Humanis Menuju Pemulihan Ekonomi” di pelataran Gedung Menara Kartika Kejaksaan Agung, Jumat (22/7/2022).

“Saya ingatkan seluruh warga adhyaksa, jangan dirusak kepercayaan masyarakat yang telah susah payah kita bangun dan kita raih selama ini. Jangan pernah terlintas sedikitpun di pikiran Saudara untuk terlibat atau mengambil keuntungan dari setiap perkara yang ditangani,” ujar Jaksa Agung mengingatkan.  

Baca Juga:

Baginya, peningkatan kepercayaan tersebut karena masyarakat menganggap Kejaksaan sedikit-banyak telah mampu menampilkan wajah penegakan hukum yang didambakan. Seperti keberhasilan korps adhayaksa dalam menangkap kegelisahan masyarakat atas praktik penegakan hukum yang dinilai tak memenuhi rasa keadilan.

Antara lain dengan menerbitkan kebijakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Kebijakan tersebut menjadi tonggak perubahan paradigma penegakan hukum. Dengan begitu, masyarakat memposisikan keadilan restoratif identik dengan kejaksaan. Terobosan lain yang diambil Kejaksaan, kata Burhanuddin, dengan menghadirkan Rumah Restorative Justice dalam menyerap keadilan di masyarakat.

Selain itu, menggali nilai-nilai kearifan lokal yang eksis di tengah masyarakat dengan melibatkan tokoh masyarakat, adat, dan agama. Dengan begitu, bakal tercipta kesejukan dan perdamaian yang dapat dirasakan oleh seluruh warga. Dia yakin betul masyarakat bakal mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan dan berintegritas terhadap Kejaksaan.

Tags:

Berita Terkait