Hari Perempuan Internasional, Diskriminasi Hukum terhadap Perempuan Masih Meluas
Terbaru

Hari Perempuan Internasional, Diskriminasi Hukum terhadap Perempuan Masih Meluas

PBB menyoroti bahwa diskriminasi hukum terhadap perempuan masih meluas di berbagai negara. Di Indonesia, penguatan perlindungan hukum terus didorong, termasuk melalui pembahasan RUU PPRT.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit

“Ketika kita tidak setara di hadapan hukum, maka kita tidak benar-benar setara. Sudah saatnya keadilan menjadi kenyataan bagi perempuan dan anak perempuan di mana pun,” kata dia.

Senada dengan Sekjen PBB, Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Volker Türk, menyatakan bahwa diskriminasi hukum adalah salah satu bentuk penindasan yang paling merusak. Ia menekankan bahwa akses terhadap peradilan harus bebas dari bias, berpihak pada korban, serta menerapkan prinsip tanpa toleransi terhadap kekerasan dan impunitas.

“Diskriminasi terhadap perempuan memengaruhi hampir seluruh aspek kehidupan mereka. Namun, diskriminasi dalam hukum adalah yang paling sistemik,” ujar Türk dalam pidato yang dikutip dari pernyataan resmi OHCHR, Jumat (6/3).

Türk menekankan bahwa akses perempuan terhadap keadilan merupakan fondasi penting bagi kesetaraan gender. Namun, akses tersebut masih sulit dijangkau oleh banyak perempuan dan anak perempuan, terutama mereka yang mengalami berbagai bentuk diskriminasi yang saling berlapis. Untuk itu, PBB mendorong negara-negara untuk mencabut hukum yang diskriminatif dan menyelaraskan peraturan nasional dengan standar hak asasi manusia internasional.

Langkah tersebut perlu disertai dengan pembentukan serta penegakan hukum yang kuat untuk menangani kekerasan berbasis gender dalam berbagai bentuk, termasuk kekerasan dan ujaran kebencian di ruang digital. Selain itu, sistem peradilan perlu dibangun agar bebas dari bias, berpihak pada korban, serta menerapkan prinsip tanpa toleransi terhadap kekerasan dan impunitas.

Direktur Eksekutif UN Women, Sima Bahous, menyampaikan bahwa dunia saat ini berada pada titik yang paradoks. Di satu sisi, ada kemajuan menuju kesetaraan gender, tetapi di sisi lain risiko kemunduran semakin nyata. Meski sejumlah kemajuan telah dicapai, kekerasan terhadap perempuan justru meningkat, termasuk di ruang digital.

“Kami berdiri bersama perempuan dan anak perempuan ketika hak mereka ditolak, keadilan ditunda, dan kekerasan diabaikan. Kami mendukung gerakan perempuan dan para penyintas kekerasan di mana pun, kapan pun. Kami mendorong hukum, sistem, dan lembaga untuk memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak perempuan,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info