Harmonisasikan Semua Regulasi tentang ESKA
Berita

Harmonisasikan Semua Regulasi tentang ESKA

Eksploitasi seks komersial terhadap anak di Indonesia masih mengkhawatirkan.

Mys
Bacaan 2 Menit

 

Sofyan berharap Pemerintah melakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan nasional dengan standar internasional. Khususnya mengenai pencegahan hubungan seksual dengan anak, termasuk perkawinan usia muda. Dalam konteks itu pula, mahasiswa program doktor ilmu hukum itu meminta Pemerintah meratifikasi Protokol Opsional Konvensi Hak Anak (1990) untuk perdagangan, pelacuran, dan pornografi anak. Protokol Optional ini antara lain memasukkan tindakan menyentuh anak secara seksual sebagai perbuatan pidana. Dalam lingkup hukum Indonesia ‘menyentuh anak secara seksual’ tak jelas masuk kategori ‘eksploitasi seksual’, ‘perbuatan tidak senonoh’, atau ‘tindakan cabul’.

 

Selain itu, penting untuk meratifikasi Deklarasi ASEAN Menentang Perdagangan Manusia, khususnya Perempuan dan Anak (ASEAN Declaration Against Trafficking in Persons, Particularly Women and Children).

 

Harmonisasi semua peraturan perundang-undangan ESKA penting, kata Sofyan, agar tidak menimbulkan persoalan ketika kasus-kasus eksploitasi seksual anak masuk ke ranah hukum. Ketidakjelasan hukum bisa menjadi alat pembelaan yang mungkin menyebabkan pelaku bebas.

Tags: