Lembaga Pengkajian Hukum Acara dan Sistem Peradilan FH UI melakukan eksaminasi terhadap Putusan Nomor 102/PID.SUS-TPK/2025/PN.JKT.PST atas nama Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza (MKAR). Ia tak lain adalah anak Riza Chalid, yang diputus bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada perkara Pertamina.
Dilansir dari law.ui.ac.id, dari analisis akademik, putusan tersebut dianggap menunjukkan adanya distorsi penegakan hukum yang berpotensi menjadi preseden buruk bagi iklim kepastian hukum dan tata kelola bisnis di Indonesia.
"Berdasarkan kajian mendalam, putusan tersebut dinilai mencerminkan kegagalan majelis hakim dalam membedakan secara tegas antara ranah hukum privat dan hukum publik. Terdapat kecenderungan kuat untuk mencampuradukkan hubungan kontraktual ke dalam ranah pidana," tulis Tim Eksaminasi yang diketuai akademisi FH UI, Febby Mutiara Nelson ini.
Baca Juga:
- Terbukti Korupsi, Kerry Riza Divonis 15 Tahun Bui dalam Perkara Minyak
- Dua Mantan Pejabat Pertamina Dituntut 6,5 dan 5,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi LNG
Padahal, negosiasi harga dan kesepakatan sewa-menyewa kapal mencerminkan perwujudan asas kebebasan berkontrak dan prinsip pacta sunt servanda. Terdakwa Kerry bertindak sebagai pribadi kodrati, sehingga sesungguhnya tidak terdapat hubungan hukum keperdataan antara dirinya secara individu dengan pihak penyewa yang murni berasal dari perjanjian korporasi.
"Lembaga juga menyoroti bahaya judicial overreach, di mana keputusan korporasi yang didasarkan pada business judgment rule ditarik secara paksa menjadi tindak pidana," terang Tim.
Proses pembelian kapal dilaksanakan berdasarkan perhitungan atas peluang pasar dan kebutuhan nyata, serta dibiayai melalui fasilitas kredit perbankan yang telah melewati tahapan Know Your Customer (KYC) dan analisis kelayakan yang komprehensif.
















