Menurut Tim Eksaminasi, mengkriminalisasi dinamika risiko bisnis (business risk) dapat berdampak destruktif, mengakibatkan direksi perusahaan tidak lagi bertindak berdasarkan kalkulasi bisnis terbaik, melainkan tersandera oleh kalkulasi risiko pidana yang tidak terprediksi.
"Konstruksi pertanggungjawaban pidana dalam putusan ini memiliki kecacatan fundamental karena tidak ditemukan adanya mens rea (niat jahat) dalam diri Terdakwa. Putusan tidak mampu menguraikan unsur kesengajaan secara jelas, serta tidak terdapat bukti aliran dana pribadi maupun suap," jelas Tim.
Sementara terkait kerugian keuangan negara yang diklaim mencapai Rp2,9 triliun, perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menggunakan metode total loss yang sangat problematis karena mengabaikan manfaat nyata yang telah diterima dari jasa penyewaan.
Penggunaan kerugian hipotesis ini bertentangan dengan UU No. 1 Tahun 2004 dan Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016 yang mensyaratkan bahwa kerugian negara harus bersifat nyata dan pasti (actual loss). Majelis Hakim cenderung melakukan judicial deference dengan menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK secara absolut tanpa melakukan pengujian kritis terhadap validitas metodologinya.
"Dari perspektif hukum acara pidana, proses peradilan ini mencederai prinsip peradilan yang adil (fair trial) akibat ketimpangan prosedural yang masif. Penuntut umum mendominasi hingga 98,14% dari total alokasi waktu persidangan," ungkap Tim Eksaminasi.
Hak terdakwa untuk membela diri juga diamputasi melalui berbagai pengabaian alat bukti. Saksi sentral tidak dihadirkan, majelis hakim menolak dokumen affidavit yang esensial, dan secara keliru lebih mengutamakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dibandingkan dengan fakta serta perubahan kesaksian yang secara terang benderang disampaikan di bawah sumpah di muka persidangan.
Rekomendasi
Sebagai langkah korektif dan kontribusi pemikiran hukum, Lembaga Pengkajian Hukum Acara dan Sistem Peradilan FH UI merekomendasikan kepada Aparat Penegak Hukum agar lebih cermat dalam membedakan batas ranah pidana, perdata, dan administratif.
















