Pembuktian mens rea dan analisis kausalitas kerugian negara harus dilakukan secara eksplisit berbasis fakta persidangan guna meminimalisasi kriminalisasi terhadap keputusan bisnis yang sah.
Tim juga berharap Mahkamah Agung segera melakukan penyusunan pedoman yurisprudensi yang memberikan batasan definitif dan tegas mengenai unsur melawan hukum dalam tindak pidana korupsi. Pengadilan dituntut untuk merumuskan putusan secara jelas dan tidak ambigu untuk mencerminkan penalaran hukum yang berkualitas.
Kepada Pembentuk Undang-Undang merekomendasikan untuk merumuskan pengaturan legislasi yang tegas mengenai batas antara business judgment rule dan korupsi, serta perumusan standar doktrin piercing the corporate veil dalam hukum pidana.
Sementara para akademisi juga didorong untuk terus memajukan kajian interdisipliner yang mengintegrasikan hukum pidana dan hukum perusahaan guna mengawal dan mencegah fenomena criminalization of business decisions.
Independen
Febby Mutiara Nelson, Ketua Tim Eksaminasi memastikan kajian yang dilakukan Lembaga Pengkajian Hukum Acara dan Sistem Peradilan FH UI terhadap putusan Kerry ini memang murni akademis. Ia menegaskan jika tidak ada campur tangan para pihak yang berperkara dalam eksaminasi ini.
"Pastinya, para pakar yang diajak untuk mengkaji ini sengaja yang bukan menjadi ahli di kasus ini agar tidak conflict of interest, dan bisa dilihat beliau-beliau terkenal berintegritas dan mempunyai kapabilitas di bidangnya," ujar Febby kepada Hukumonline.
Para akademisi yang terlibat dalam eksaminasi memang bukan kaleng-kaleng, baik dari keilmuan maupun integritasnya. Sebut saja ada nama Prof. Topo Santoso, Prof. Rosa Agustina, Prof. Yetty Komalasari Dewi dan lain sebagainya. Tak hanya itu, eksaminasi ini juga bukan untuk memengaruhi perkara yang sedang berjalan atau upaya hukum yang dilakukan Terdakwa.
"Insya Allah kami mengkajinya murni berdasarkan ilmu pengetahuan. Tujuannya bukan untuk memengaruhi putusan hakim banding ataupun proses yang sedang berjalan dari terdakwa lain," tegasnya.
Febby menerangkan eksaminasi ini murni dilakukan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya penegak hukum, terkait berbagai perkara yang berhubungan dengan keputusan bisnis. Dan perkara ini juga menjadi perhatian bagi masyarakat luas.
















