2. Peringatan kedua untuk jangka waktu dua bulan sejak peringatan pertama, apabila pemilik kendaraan bermotor tidak memberikan tanggapan.
3. Peringatan ketiga untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan kedua, apabila pemilik kendaraan bermotor tidak memberikan jawaban atau tanggapan.
Peringatan tersebut disampaikan melalui manual maupun media elektronik. Apabila tidak ada tanggapan dalam jangka waktu satu bulan sejak peringatan ketiga, maka Kepolisian akan melakukan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Penghapusan data kendaraan ini tidak berlaku jika kendaraan bermotor tersebut diblokir, dalam proses lelang, atau kendaraan dalam keadaan rusak berat dan masih dalam perbaikan berdasarkan surat keterangan dari bengkel.