Hati-hati Jadi Kendaraan Bodong, Ini Aturan STNK Mati Tidak Bisa Dihidupkan Lagi
Terbaru

Hati-hati Jadi Kendaraan Bodong, Ini Aturan STNK Mati Tidak Bisa Dihidupkan Lagi

Apabila pajak tidak dibayarkan oleh pemilik kendaraan maka STNK dianggap mati oleh Kepolisian dengan alasan tidak ada cap stempel pengesahan pada dokumen STNK pemilik kendaraan.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi penegakan hukum lalu lintas oleh kepolisian. Foto: RES
Ilustrasi penegakan hukum lalu lintas oleh kepolisian. Foto: RES

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang dibiarkan mati selama dua tahun akan dipastikan tidak bisa lagi diregistrasi. Hal ini berarti kendaraan tidak bisa digunakan di jalan raya karena STNK tidak diurus.

STNK merupakan bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang sah. Pengesahan STNK dilakukan oleh kepolisian setiap tahunnya bertepatan dengan pemilik kendaraan membayar pajak.

Apabila pajak tidak dibayarkan oleh pemilik kendaraan, maka STNK dianggap mati oleh Kepolisian dengan alasan tidak ada cap stempel pengesahan pada dokumen STNK pemilik kendaraan.

Baca Juga:

Dalam aturan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 74 ayat (1) menjelaskan mengenai dua cara penghapusan data kendaraan yaitu permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal kendaraan yaitu Kepolisian.

Selanjutnya dalam Pasal 74 ayat (3) dijelaskan, kendaraan bermotor yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali. Kepolisian dapat menghapus data kendaraan dengan dua pertimbangan.

Pertimbangan tersebut yaitu karena kendaraan rusak dan pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis. Aturan ini akan mulai dilaksanakan pada tahun 2023 mendatang.

Kemudian, untuk STNK yang sudah terlanjur diblokir apakah bisa dihidupkan kembali? Penjelasannya diatur dalam Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009, yaitu:

1.  Kendaraan bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar:

a. Permintaan pemilik kendaraan bermotor

b. Pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.

2. Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:

a. Kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan

b. Pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

3. Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

Sebelum STNK benar-benar mati, terdapat tiga kali peringatan bagi pemilik kendaraan bermotor, di antaranya:

1. Peringatan pertama dilakukan tiga bulan sebelum melakukan penghapusan data regident kendaraan bermotor.

2. Peringatan kedua untuk jangka waktu dua bulan sejak peringatan pertama, apabila pemilik kendaraan bermotor tidak memberikan tanggapan.

3. Peringatan ketiga untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan kedua, apabila pemilik kendaraan bermotor tidak memberikan jawaban atau tanggapan.

Peringatan  tersebut disampaikan melalui manual maupun media elektronik. Apabila tidak ada tanggapan dalam jangka waktu satu bulan sejak peringatan ketiga, maka Kepolisian akan melakukan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Penghapusan data kendaraan ini tidak berlaku jika kendaraan bermotor tersebut diblokir, dalam proses lelang, atau kendaraan dalam keadaan rusak berat dan masih dalam perbaikan berdasarkan surat keterangan dari bengkel.

Tags:

Berita Terkait