Head of Agreement Freeport Tidak Mengikat Secara Hukum
Berita

Head of Agreement Freeport Tidak Mengikat Secara Hukum

HoA itu bukanlah perjanjian jual beli saham.

Fitri N. Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Artinya, untuk jual beli saham seharusnya hanya dilakukan antara pemerintah Indonesia dengan FI. Tetapi, nama Rio Tinto muncul sebagai pihak yang memiliki hubungan hukum dengan pemerintah dan FI.

 

Redi berpendapat seharusnya pemerintah tidak perlu memperpanjang masa kontrak FI hingga tahun 2041 agar Indonesia dapat mengusahakan tambang emas itu tanpa harus menggelontorkan dana untuk membeli saham FI melalui Inalum. “Jika melihat UU Minerba, seharusnya divestasi saham sudah dilakukan setelah lima tahun FI beroperasi di Indonesia yang kontraknya habis pada tahun 2021 nanti. Sudah saatnya komponen bangsa dan negara kita sendiri yang mengusahakan tambang emas eks Freeport,” pungkasnya.

 

Advis Hukum

Sementara itu, Hanafiah Ponggawa & Partners (HPRP) yang telah ditunjuk untuk memberikan advis dan bantuan hukum bagi pemerintah Indonesia dan Inalum dalam transaksi divestasi saham  PT Freeport Indonesia ("PTFI"), dipimpin oleh Partner Giovanni Mofsol Muhammad dan didukung oleh Associate Michael A. Kaihatu, Abraham Sylvester Harryandi, dan Fath Armada Sukardi, menyatakan aktif memberikan advis dan bantuan hukum dalam transaksi divestasi ini sejak bulan Juli 2017 dan hingga saat ini masih terus mendampingi Inalum.

 

Dalam keterangan tertulis yang diterima hukumonline disebutkan keterlibatan tim HPRP dalam memberikan bantuan dan advis hukum ini sebagai bagian dari suatu konsorsium konsultan yang dipimpin PT Danareksa Sekuritas sebagai lead consortium.

 

(Baca juga: Pemerintah, Akademi, Pelaku Bisnis, dan Aktivis Bicara Nasib Freeport)

 

Seperti diberitakan, Inalum, sebagai perwakilan Indonesia dalam divestasi PTFI, dan perusahaan pertambangan raksasa Amerika Serikat, Freeport McMoran Inc., ("FCX") telah menandatangani Pokok-Pokok Kesepakatan (Heads of Agreement/HoA) (12/7). Perjanjian ini menyepakati hal pokok mengenai nilai dan struktur transaksi divestasi tersebut sebagai kelanjutan dari proses perundingan tahun lalu antara Pemerintah Indonesia dan FCX.

 

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan, serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, menghadiri penandatanganan perjanjian antara CEO FCX, Richard Adkerson, Direktur Utama Inalum, Budi G. Sadikin, dan Presiden Direktur PTFI, Tony Wenas di gedung Djuanda 1, Kementerian Keuangan, Jakarta.

 

Sebagai kantor hukum yang dikenal luas dengan keahlian mendalam di bidang bisnis dan investasi, HPRP berpengalaman memberikan bantuan hukum yang komprehensif dan dalam bentuk advis yang bersifat strategis dan komprehensif kepada berbagai perusahaan dalam bisnis mereka di Indonesia. HPRP juga sangat berpengalaman dalam membantu berbagai pihak dalam proyek-proyek besar di sektor swasta maupun proyek-proyek pemerintah.

Tags:

Berita Terkait