“Kalau dikaitkan dengan pengendalian lain lagi, ini pendataan, kalau terkait pornografi harus di-takedown. Ini pendataan supaya tahu siapa saja yang beroperasi di Indonesia. Kalau mereka enggak daftar rugi sendiri. Mereka harus patuhi seperti layanan bahasa Indonesia wajib,” jelasnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno meminta pemerintah bersikap bijak dalam menerapkan kebijakan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat agar tidak merugikan semua pihak, terutama masyarakat.
"Semua aplikasi yang digunakan masyarakat pengguna jaringan yang dibangun dengan pajak memiliki kewajiban mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia. Namun pemerintah harus bijak dalam melaksanakan kebijakan pendaftaran PSE," kata Dave di Jakarta, Senin.
Dia mencontohkan pemerintah harus mengingatkan perusahaan untuk mendaftarkan PSE sejak jauh hari sehingga waktunya tidak mendesak untuk pendaftarannya.
Menurut dia, jangan sampai informasi PSE tersebut waktunya singkat yang justru menimbulkan kegaduhan sehingga berdampak pada perusahaan dan masyarakat.
"Masyarakat yang jumlahnya puluhan hingga ratusan juta orang pengguna aplikasi, terancam tidak bisa menggunakan aplikasinya dan terancam mata pencariannya," ujarnya.
Dave menilai berbagai dampak negatif tersebut harus dihindari pemerintah sehingga diperlukan peraturan yang jelas mengenai pelaksanaan teknis dari kebijakan PSE.
Dia mengingatkan penegakan aturan untuk meningkatkan devisa negara merupakan hal yang penting, namun pelaksanaannya harus sesuai dengan aturan dan dilaksanakan secara terstruktur.
"Pelaksanaan aturan tersebut harus sesuai aturan dan terstruktur sehingga masyarakat tidak terganggu kehidupannya atas kebijakan tersebut," katanya.