Hentikan Perkara, KPPU Perintahkan Perusahaan Peternakan Perbaiki Kemitraan
Terbaru

Hentikan Perkara, KPPU Perintahkan Perusahaan Peternakan Perbaiki Kemitraan

KPPU memberikan apresiasi bagi pelaku usaha yang menunjukkan perbaikan perilaku untuk mematuhi UU dan mendukung terciptanya persaingan usaha yang sehat.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Adapun poin-poin perbaikan tersebut dilakukan dalam bentuk:

a. Merevisi klausul Perjanjian Pemeliharaan Ayam Broiler (Sapronak);

b. Merevisi klausul Perjanjian Harga dan Bonus;

c. Memperbaiki pelaksanaan kemitraan antara PT AMM;

d. Memberi pemahaman menyeluruh kepada seluruh petugas lapangan yang bersentuhan langsung dengan peternak plasma mengenai mekanisme kemitraan; dan

e. Memastikan seluruh petugas lapangan yang bertugas untuk melakukan pemantauan ke kandang peternak plasma sesuai Standard Operating Procedure (SOP), memberikan informasi akurat mengenai mekanisme kemitraan sesuai perjanjian baru kepada peternak plasma, memberikan penjelasan mekanisme pengaduan kepada peternak plasma terkait sapronak, memastikan peternak plasma mendapatkan informasi akurat terkait mekanisme kemitraan sesuai perjanjian terbaru, dan memastikan bahwa peternak plasma menerima perjanjian dan menjalankan kemitraan sesuai perjanjian terbaru.

Berdasarkan hasil pemantauan KPPU, PT AMM melakukan perbaikan pelaksanaan kemitraan sesuai dengan perintah perbaikan dalam Peringatan Tertulis. Untuk itu, KPPU mengeluarkan Penetapan Komisi berdasarkan Pasal 41 ayat (2) Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Perkara Kemitraan. Penetapan Komisi adalah hasil penilaian Komisi yang diputuskan dalam Rapat Komisi untuk menghentikan perkara setelah Terlapor melaksanakan seluruh perbaikan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan sesuai Peringatan Tertulis.

Penetapan Komisi tersebut merupakan bagian dari implementasi tugas KPPU yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. KPPU memberikan apresiasi bagi pelaku usaha yang menunjukkan perbaikan perilaku untuk mematuhi UU dan mendukung terciptanya persaingan usaha yang sehat.

“Perbaikan pelaksanaan kemitraan oleh PT Anjawani Mitra Madani ini diharapkan menjadi sebuah dorongan bagi pelaku usaha agar tetap memperhatikan dan mematuhi UndangUndang dalam setiap aksi korporasinya,” tutup De

Tags:

Berita Terkait