Hibrida Mazhab Eropa dan Amerika, Begini Jenis Data Pribadi dalam RUU PDP
Utama

Hibrida Mazhab Eropa dan Amerika, Begini Jenis Data Pribadi dalam RUU PDP

Ada kejelasan ruang lingkup data pribadi yang dilindungi. Berbagai ketentuan undang-undang lainnya tentang perlindungan data pribadi akan memiliki acuan komprehensif.

Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

Bentuk data pribadi yang bersifat sensitif ini cukup banyak dijelaskan RUU PDP sebagai berikut.

Hukumonline.com

Namun, ada pengecualian dalam pasal 58 RUU PDP untuk menjadi dasar mengabaikan semua ketentuan perlindungan data pribadi. Artinya, perlindungan data pribadi tidak berlaku jika hak mengakses untuk kepentingan tersebut dibenarkan undang-undang lainnya.

Ada lima kepentingan yang disebutkan yaitu pertahanan dan/atau keamanan nasional seperti intelijen negara; proses peradilan; tujuan penyelenggaraan negara dan kepentingan umum seperti penyelenggaraan administrasi kependudukan, jaminan sosial, moneter, sistem pembayaran, stabilitas sistem keuangan, dan perpajakan; penegakan kode etik profesi; atau agregat data yang pemrosesannya untuk kepentingan statistik dan penelitian ilmiah.

Belum Diterima DPR

Anggota Komisi I DPR, Meutya Viada Hafid mengatakan bahwa Pemerintah belum menyampaikan rancangan undang-undang perlindungan data pribadi untuk dibahas bersama DPR. “Belum masuk ke DPR, lamanya di Pemerintah,” ujarnya dalam diskusi publik yang sama.

(Baca juga: DPR Ingat Pemerintah Soal Nasib RUU Perlindungan Data Pribadi).

Meutya mengatakan bahwa RUU PDP adalah rancangan inisiatif pemerintah. DPR belum bisa ikut membahas apapun karena draft rancangannya memang belum diberikan. Oleh karena itu, DPR pun tidak memasukkannya dalam daftar prioritas.

Mengacu jadwal kegiatan DPR RI, ia menyebutkan masa Sidang V tahun 2018-2019 DPR  sejak 8 Mei 2019 lalu hingga 25 Juli 2019 mendatang. Masa reses akan dimulai 26 Juli 2019 sampai 15 Agustus 2019. Waktu yang tersisa agar RUU PDP sempat disahkan DPR RI periode 2014-2019 ini tampak sangat sempit. “Kita masih punya waktu sampai 31 September,” ujar Meutya.

Tags:

Berita Terkait