‘Hidup adalah Perbuatan' Siap di-Class Action
Berita

‘Hidup adalah Perbuatan' Siap di-Class Action

Iklan Sutrisno Bachir, yang ditayangkan di beberapa televisi nasional pada saat peringatan 100 tahun Hari Kebangkitan Nasional dan perhelatan Euro 2008 dianggap perbuatan mubadzir dan sia-sia belaka.

M-2
Bacaan 2 Menit

 

Dalam somasinya, MHI menuntut agar iklan Hidup adalah Perbuatan dihentika. MHI menilai iklan tersebut tidak mendidik masyarakat. MHI juga mendesak Sutrisno untuk segera menjelaskan kepada publik secara transparan, seputar sumber pembiayaan iklan itu.

 

Direktur Eksekutif MHI AH. Wakil Kamal mengatakan apabila somasi ini tidak diindahkan, maka MHI akan melaporkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengaudit biaya-biaya yang digunakan Sutrisno. Lebih jauh, MHI juga berencana melakukan gugatan perwakilan kelompok (class action) terkait tidak transparannya dana yang digunakan Sutrisno.

 

Jangan-jangan biaya iklan itu adalah uang yang harus dibayarkan IKA MUDA kepada negara dan kenapa juga harus memakai kurs lama, padahal banyak duitnya? kata Kamal mencoba mengaitkan.

 

Terkait dengan somasi ini, Kordinator bidang Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Yazirwan Uyun mengatakan pada dasarnya somasi bisa dilakukan oleh setiap orang yang merasa dirugikan akibat suatu tayangan. (Pihak yang dirugikan, red.) Boleh mengajukan gugatan atau mengajukan somasi, tambahnya.

 

Secara terpisah, Ketua Badan Pengawas Periklanan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI) FX Ridwan Handoyo berpendapat iklan Hidup adalah Perbuatan masih sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta etika yang berlaku di assosiasi periklanan. Menurut kami, sampai detik ini, tidak ada materi iklan beliau yang melanggar hukum Indonesia ataupun melanggar etika pariwara, tuturnya.

 

Senada dengan Yazirwan, Ridwan berpendapat setiap orang atau badan usaha berhak membuat iklan asal sesuai dengan hukum. Siapapun boleh saja setuju atau tidak setuju atas penayangan suatu iklan. Namun begitu, masing-masing kubu seharusnya mampu membuktikan manfaat dan ketidakmanfaatan dari iklan tersebut.

 

Menanggapi somasi ini, Ketua Fraksi PAN Zulkifli Hasan mempertanyakan motif dibalik somasi yang dilayangkan MHI. Zulkifli justru menuding bahwa somasi MHI ini hanya dilandasi niat untuk mencari popularitas. Itu saya kira ikut untuk mendompleng popularitas. katanya. Sayang, hingga berita ini diturunkan, Sutrisno selaku tertuding utama tidak berhasil dihubungi oleh hukumonline.

Tags: