Hindari Kekerasan Seksual Online, Kaum Wanita Diingatkan Lakukan 8 Hal Ini
Utama

Hindari Kekerasan Seksual Online, Kaum Wanita Diingatkan Lakukan 8 Hal Ini

Media memiliki peran penting dalam memberikan narasi dan perlindungan terhadap kaum perempuan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

“Pertama akuntabilitas, pelakunya itu subjek berita, bukan malah korbannya. Lalu kedua akurasi berita, apa faktanya. Jangan gunakan eufimisme, tulis faktanya bukan bedasarkan selera, bukan cara bepikir di kepala kita. Media harus menggunakan kalimat aktif tehadap kekerasan perempuan, konteksnya dijelaskan seperti apa, misalnya suami sering melakukan kejahatan, dijelaskan di berita. Supaya meningkatkan kesadaran semua orang. Berikan informasi bantuan, karena ketidakbedayaan perempuan mereka tidak tahu harus mengadu kemana. Kita kasih informasi bantuan di dalam berita, nama lembaga, no hape,” kata Liston pada acara yang sama.

Baginya, memberitakan sebuah masalah tidak harus memberikan informasi yang buruk kepada pembaca tetapi juga memberikan jalan dan jembatan kepada publik atas persoalan yang dihadapi oleh kaum wanita lewat artikel-artikel terkait kesetaraan.

Terkait proses pemberitaan ini, lanjut Liston, jurnalis dibekali dengan kode etik jurnalistik dimana selalu mengedepankan informasi berimbang dan menguji informasi yang ada. Jika saja media mampu menjalankan kode etik ini, maka pemberitaan yang tak beirmbang terkait kekerasan terhadap wanita akan selesai dengan sendirinya.

“Ada kode etik jurnalistik dimana selalu menguji informasi, berimbang dan jika kita jalankan ini akan beres, tapi itu tidak dilakukan. Indonesia punya Dewan Pers tetapi hanya bisa menerima pengaduan, dan juga penertiban media online. Tapi sayangnya, dari berita-berita itu tadi, beberapa diberitakan oleh media profsional,” jelasnya.

Liston juga menekankan ada persoalan dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang dinilai tidak relevan dengan situasi saat ini. Liston sepakat jika UU Pers hars melindungi kerja jurnalistik, namun dia mengingatkan bahwa pers memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan masyarakat pada umumnya. Sehingga perlu kehati-hatian saat meliput dan menulis pemberitaan.

Saat ini banyak proses pemberitaan yang melanggar kode etik jurnalistik. UU Pers sebaiknya tak hanya mengatur dan melindungi kerja pers, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap subjek berita dan pembaca. “Pembaca berita, subjek berita juga harus dilindungi. Di UU Pers, dari 21 pasal hanya 1 pasal dan 3 ayat yang memberikan perlindungan kepada subjek berita. Kita bukan hanya pebaca yang menunggu umpan, kita adalah pembaca yang cerdas. Di luar negeri kasus kekerasan pelakunya yang di ekspose, bukan korban,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait