Hindari Polemik, RUU PPSK Harus Sinkron dengan Rencana Bursa Berjangka Aset Kripto
Utama

Hindari Polemik, RUU PPSK Harus Sinkron dengan Rencana Bursa Berjangka Aset Kripto

Arah pengaturan RUU PPSK terkait aset kripto dinilai menimbulkan kebingungan atas posisi aset kripto di bawah OJK dan BI sebagai mata uang, atau tetap sebagai komoditas.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Polemik dalam Rancangan Undang- Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang mengatur tentang masuknya aset kripto sebagai bagian dalam kerangka inovasi teknologi sektor keuangan masih berlanjut.

Tarik ulur wewenang dan tumpang tindih antar regulator mengundang pertanyaan, kemana arah pengaturan aset kripto dalam jangka panjang? Sementara jumlah investor aset kripto terus bertambah, dan dikhawatirkan tumpang tindih aturan aset kripto akan memicu pelarian investor kripto ke bursa di luar negeri.

Di saat yang bersamaan dengan pembahasan RUU PPSK, kehadiran Peraturan Bappebti No.8/2021 yang mengatur tentang pedoman penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka memerlukan berbagai masukan dari seluruh pemangku kepentingan. Untuk menghindari tumpang tindih pengaturan aset kripto, maka RUU PPSK dan Peraturan Bappebti harus dilakukan harmonisasi.

Baca Juga:

Direktur Eksekutif Celios (Center of Economic and Law Studies), Bhima Yudhistira, mengatakan bahwa, Bappebti sudah memiliki peraturan sebagai payung hukum bursa berjangka aset kripto, maka RUU PPSK idealnya disinkronkan dengan pengaturan di dalam Perba 8/2021 karena sama-sama bicara soal aturan aset kripto.

“Jangan ada dualisme antara Bappebti dengan otoritas lainnya, karena bisa menghambat pengembangan aset kripto,” kata Bhima, Senin (7/11).

Bhima menambahkan bahwa Bappebti seharusnya menitikberatkan pada mitigasi risiko yang muncul di industri kripto. Catatan untuk Peraturan Bappebti sendiri setidaknya harus ada perbaikan teknis persyaratan modal minimum bursa berjangka, lembaga kliring, dan tempat penyimpanan aset kripto sehingga tidak menghambat berkembangnya infrastruktur perdagangan aset kripto di Indonesia, serta membuka kesempatan kepada bursa berjangka existing untuk terlibat dalam perdagangan aset kripto.

“Waktu tidak banyak sehingga Bappebti diminta segera merevisi poin dalam Perba aset kripto sebelum RUU PPSK disahkan. Kalau perlu setelah Perba direvisi maka Bappebti bisa segera meluncurkan Bursa Berjangka Aset Kripto,” jelasnya.

Selama penyusunan RUU berlangsung, lanjut Bhima, arah pengaturan RUU PPSK terkait aset kripto dinilai menimbulkan kebingungan atas posisi aset kripto di bawah OJK dan BI sebagai mata uang, atau tetap sebagai komoditas. Sementara BI tengah menyusun CBDC (Central Bank Digital Currency) atau Rupiah digital dalam RUU PPSK.

Jika ada aset kripto yang sama-sama diatur dibawah otoritas BI dan OJK selain CBDC maka akan berisiko menggeser aset kripto dari definisi komoditas menjadi mata uang. Hal tersebut justru rentan menimbulkan gangguan pada sektor keuangan. 

“Sudah tepat posisi penyempurnaan aturan existing dari aset kripto yang idealnya dilakukan, dibanding melompat terlalu jauh dan menambah PR baru bagi BI dan OJK dalam RUU PPSK. Jalan tengah memang terbuka, tapi arah regulasi aset kripto harus diperjelas, apakah kedepan Bappebti akan masuk dibawah ranah OJK? Bagaimana dengan peran Kementerian Perdagangan sebagai pembuat kebijakan terkait perdagangan berjangka? Pertanyaan ini harus segera dijawab, dan draft RUU PPSK perlu diubah total pada bagian aset kripto untuk mengakomodir pengaturan yang ideal bagi stabilitas perekonomian dan perlindungan investor.” tutup Bhima.

Sebelumnya, Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko meminta semua pihak melakukan pengawalan agar kripto tidak menjadi mata uang (currency), tetapi tetap menjadi aset. Dia meminta semua pihak untuk mengawal RUU PPSK, khususnya terkait dengan pasal- pasal yang menyangkut Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).

"Mari sama- sama kita kawal RUU PPSK ini, agar kripto tidak menjadi currency, tetapi tetap menjadi aset," kata Didid.

Dia menjelaskan rencana pemindahan pengelolaan aset kripto dari Bappebti ke OJK akan dilakukan secara bertahap, yang kemungkinan dapat mencapai waktu lima tahun. Mengacu pada RUU PPSK, dalam Pasal 205 dan Pasal 207 disebutkan bahwa aset kripto akan berada di bawah wewenang OJK dan Bank Indonesia (BI), bukan Bappebti lagi. 

"Kami ingin memastikan pengelolaan aset kripto akan tetap sustain. Bappebti ataupun OJK yang mengelola itu," kata Didid.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info