Setiap profesi pasti memiliki risiko, termasuk pengurus/kurator. Dalam proses kepailitan maupun Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), pengurus/kurator memiliki peran sentral sebagaimana diatur dalam Undang-undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Karena peran penting itu pula, tak sedikit kurator/pengurus yang mengalami kriminalisasi. Bahkan tak hanya itu, dalam beberapa kasus kurator/pengurus terjerat dalam pusaran pidana karena melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan berlaku. Misalnya bersepakat membuat tagihan fiktif atau penggelembungan utang yang dapat merugikan kreditur/debitur, saat bertugas dalam perkara kepailitan/PKPU.
Menurut Ketua Umum Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKAPI), Oscar Sagita, apapun profesinya, tindakan kriminalisasi tidak dibenarkan dan harus dilawan. Namun jika kurator/pengurus melakukan kesalahan dalam bertugas, maka hal itu bukanlah kriminalisasi.
Baca Juga:
- MA Vonis Dua Kurator 2 Tahun Penjara, Begini Perjalanan Kasusnya
- Advokat Ini Usul Permohonan PKPU Hanya Boleh Diajukan Debitor
- Menyoal Hanya Advokat yang Boleh Ajukan Perkara Kepailitan-PKPU
“Yang namanya kriminalisasi mau itu kurator atau bukan, itu harus dilawan. Tapi kalau memang terbukti bahwa memang melanggar hukum, jangan katakana sebagai kriminalisasi. Bukan karena dia kurator, terus dia dikriminalisasi,” kata Oscar kepada Hukumonline, Rabu (22/5).
Oscar mengaku, selaku pemimpin tertinggi dalam IKAPI, dia terus mengingatkan anggota untuk bekerja dengan extra hati-hati, terutama di area yang membutuhkan persetujuan atau izin. Cara yang paling tepat agar terhindar dari kriminalisasi ataupun pidana adalah kurator/pengurus harus berpegang teguh pada aturan dan sesuai hukum yang berlaku.
Dia pun mengingatkan kurator/pengurus untuk tidak serakah. Menurutnya, serakah merupakan kelemahan manusia, termasuk kurator/pengurus.
“Yang berhati-hati saja bisa terjatuh apalagi tidak berhati-hati. Cara yang paling tepat adalah kita lakukan semua sesuai hukum dan jangan serakah. Manusia punya kelemahan, serakah. Lakukan secara profesional, jangan serakah. Saya pikir itu adalah rumus terbaik yang bisa dilakukan oleh para kurator dan pengurus,” tegasnya.
Untuk diketahui, pada akhir April lalu Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak kasasi yang dimohonkan oleh Penuntut Umum (Pemohon Kasasi I) dan kasasi dua terdakwa (Pemohon Kasasi II) yakni Rochmad Herdito dan Wahid Budiman. Dengan putusan kasasi tersebut, kedua terdakwa resmi divonis 2 tahun penjara. Dikutip dari salinan putusan SIPP MA, dua terdakwa yang berprofesi sebagai kurator ini terbukti bersama-sama melakukan pemalsuan surat/mark up nilai tagihan kreditur dalam PKPU PT Alam Galaxy.
Atas putusan tersebut, kuasa hukum kedua terdakwa yakni Ali Sumali menyatakan belum dapat berkomentar. Pernyataan resmi akan disampaikan oleh pihaknya setelah mendapatkan salinan resmi putusan bernomor 277 K/Pid/2024.
“Kami baru tahu dari laman internet MA. Jadi kami selaku kuasa hukum sepakat, statementnya akan diberikan setelah menerima dan mempelajari isi putusan resminya,” kata Ali kepada Hukumonline, Rabu (15/5).
Sementara kuasa hukum PT Alam Galaxy, Patra M Zen menyatakan bahwa perkara yang melibatkan PT Alam Galaxy ini bisa menjadi alarm yang nyaring bagi semua pihak, betapa perusahaan sehat sewaktu-waktu dapat menjadi korban ketidakadilan.
“Kalau saja 2 oknum kurator tidak menggelembungkan tagihan, klien kami bisa mencapai perdamaian (homologasi) dan tidak jatuh pailit. Karenanya kami mohon Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat mengoreksi putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Kami berencana mengajukan Peninjauan Kembali, atas dasar putusan dalam perkara pidana ini,” katanya kepada Hukumonline.
















