HIPMI Menantikan Perpres Usaha Kecil
Berita

HIPMI Menantikan Perpres Usaha Kecil

Berharap Perpres mengatur tiga poin penting. Apa saja?

FNH
Bacaan 2 Menit
HIPMI Menantikan Perpres Usaha Kecil
Hukumonline
Daya saing sektor usaha kecil menengah di Indonesia masih dikhawatirkan akan tergilas oleh barang impor jika pelaksanaan zona Masyarakat Ekonomi ASEAN atau ASEAN Economic Community (AEC) dimulai. Jika pemerintah tidak memberikan proteksi serta strategi yang jelas untuk sektor ini, maka usaha kecil menengah hanya akan manjadi penonton dalam ajang pasar bebas ASEAN nanti.

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Raja Sapta Oktohari mengaku telah menyampaikan masukan kepada Presiden SBY pada 2012 terkait perlindungan dan perlakuan khusus kepada pengusaha muda Indonesia. Pengusaha berharap Presiden SBY menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang melindungi usaha kecil nasional.

“Kita sudah sampaikan kepada Presiden SBY bahwa pengusaha muda, khususnya pemula itu membutuhkan perlakuan yang berbeda. Nah, sampai sekarang kita masih tunggu aturannya dalam bentuk Perpres,” kata Oktohari dalam sebuah acara di Jakarta, Selasa (18/2).

Menurut Okto, pengusaha muda terutama pemula membutuhkan perlakuan khusus agar dapat berkembang menjadi pengusaha besar. Semua aturan yang selama ini diberlakukan kepada pelaku usaha yang sudah berpengalaman tidak bisa diberlakukan sama dengan pelaku usaha muda dan pemula. Untuk itu, Perpres tersebut diharapkan dapat mengakomodasi pengusaha muda pemula untuk mengembangkan usahanya menjadi lebih baik.

Ada tiga poin penting yang diharapkan pengusaha masuk dalam Perpres. Pertama, kemudahan proses perizinan. Berdasarkan pengalaman anggota HIPMI, lanjutnya, persoalan perizinan usaha selama ini memakan waktu hingga empat bulan. Belum lagi biaya birokrasi yang tinggi mencapai Rp16 juta-an sekadar untuk mengurus perizinan. Untuk itu, diharapkan Perpres yang kini masih dinanti-nanti tersebut dapat memberikan kepastian perizina yang cepat, mudah, dan murah.

Kedua, kemudahan dalam sektor keuangan. Okto mengatakan salah satu kerumitan untuk mengembangkan usaha di Indonesia, terutama di daerah, adalah sulitnya memperoleh akses keuangan. Sejauh ini, salah satu syarat untuk mendapatkan pinjaman di Bank adalah bankable. Hal tersebut sulit untuk didapatkan oleh pengusaha muda pemula, apalagi penertian bankable yang belum jelas.

“Untuk dapat pinjaman itu harus bankable. Pertanyaannya bankable itu yang seperti apa? Apa tidak bisa kalau accountable saja? Jadi ini diharapkan bisa dipermudah,” ungkap Okto.

Dan ketiga, akses pasar. Pemerintah diharapkan dapat memberikan akses pasar kepada pengusaha muda pemula. Tiga poin ini, lanjut Okto, merupakan salah satu strategi yang telah disiapkan oleh HIPMI untuk menghadapi AEC 2016. Sehingga usaha kecil menengah dapat bekembang secara pesat dan berdaya saing.

“Kalau kata Pak Hatta Rajasa, Perpres itu seharusnya selesai akhir Desember kemarin. Cuma ada beberapa hal sehingga belum bisa disahkan. Sekarang kita masih menunggu dan tetap terus memperjuangkan Perpres tersebut. Harus optimis,” ucapnya.

Selain itu, Okto juga menaruh harapan besar terhadap UU Perdagangan yang baru serta Menteri Perdagangan yang baru saja dilantik. Diharapkan UU Perdagangan dan Menteri Perdagangan dapat memberikan yang terbaik untuk usaha kecil menengah.

Menteri Koordinator dan Perekonomian (Menko) Hatta Rajasa mengaku kesiapan Indonesia memasuki AEC sudah mencapai 78 persen. Beberapa hal yang belum diselesaikan, terutama terkait dengan infrastruktur dan connectifity akan segera dirampungkan oleh pemerintah dalam waktu dekat.

“Kalau diukur dari score card kita sudah 78%, sisanya akan kita rampungkan dalam waktu dekat ini. Terutama yang paling penting hal yang berkaitan dengan infrastruktur dan connectifity,” kata Hatta.

Hatta menegasan peningkatan daya saing hanya akan dimungkinkan jika logistic lost ditekan. Untuk itu pemerintah akan segera memperbaiki perizinan guna menekan biaya logistik dalam negeri.
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info