Histori Kehormatan Profesi Advokat yang Mulai Padam
Fokus

Histori Kehormatan Profesi Advokat yang Mulai Padam

Jangan seorang advokat menjadikan kekayaan sebagai tujuan. Kisah ini kembali mengulik perjalanan advokat sebagai sebuah profesi terhormat dan membanggakan.

Oleh:
Novrieza Rahmi
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

"The medical and the legal professions are proud profession. There is art and there is science in each". Demikian tulisan William J Curran, seorang Profesor hukum Harvad School of Medicine and Public Health pelopor pengembangan ilmu "hukum dan kesehatan" sebagai spesialisasi hukum, dalam bukunya Law and Medicine (1960).

 

Tulisan ini dikutip kembali oleh Ketua PERADIN-PERADIN (Persatuan Advokat Indonesia) se-Jawa Tengah, Mr Soemarno P Wirjanto dalam bukunya, Profesi Advokat (Alumni: 1979). Secara histori, profesi hukum dan kesehatan memang merupakan profesi terhormat dan membanggakan. Ada cita rasa seni dan keilmuan di dalamnya. 

 

Saking terhormatnya, kedua profesi itu juga memiliki kode etik yang tinggi. Namun, bagaimana jika kehormatan profesi tersebut semakin memudar akibat tingkah laku mereka sendiri? Cukup banyak kasus yang menjerat profesi hukum, salah satunya advokat. Di Indonesia, sudah ada sederet advokat yang terjerat kasus hukum, termasuk korupsi.

 

Mungkin kasus yang sedang terjadi sekarang juga dapat menjadi salah satu contoh yang relevan. Profesi advokat dan dokter tengah mendapat sorotan pasca penetapan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi dan dokter Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau dr Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Fredrich bersama-sama dr Bimanesh diduga "berkomplot" merintangi penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Novanto dalam kasus korupsi e-KTP. Memang, status perkara Fredrich dan dr Bimanesh belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara Fredrich sedang berproses di Pengadilan Tipikor Jakarta dan Kamis lalu (15/8) tengah mamasuki pembacaan nota keberatan (eksepsi), sedangkan perkara dr Bimanesh masih di tahap penyidikan.

 

Walau begitu, bila mengacu surat dakwaan Fredrich yang dibacakan penuntut umum KPK, terlihat adanya persekongkolan antara Fredrich dan dr Bimanesh untuk menghindarkan Novanto dari pemeriksaan di KPK. Fredrich disebut menghubungi dr Bimanesh sebelum insiden kecelakaan mobil yang ditumpangi Novanto.

 

Fredrich meminta bantuan dr Bimanesh agar Novanto bisa dirawat inap di RS Medika Permata Hijau dengan diagnosa menderita berbagai macam penyakit, salah satunya hipertensi berat. dr Bimanesh yang merupakan dokter spesialis penyakit dalam, konsultan ginjal, dan hipertensi di RS itu pun menyanggupi permintaan Fredrich.

 

Lalu, terjadilah peristiwa seperti yang sudah publik ketahui. Mobil yang ditumpangi Novanto tiba-tiba mengalami kecelakaan karena menabrak tiang lampu jalan dan Novanto pun dilarikan ke RS Medika Permata Hijau. Berkat upaya penyidik dan hasil pemeriksaan tim Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Novanto akhirnya dapat dibawa ke KPK.

 

Melihat tingkah laku dan pergeseran nilai-nilai yang dianut advokat, Frans Hendra Winarta, advokat senior yang juga tim perumus UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat sekaligus Ketua PERADIN periode 2013-2017, merasa profesi advokat berada di titik nadir. Ia melihat integritas advokat sebagai salah satu permasalahan.

 

"Tidak jujur, tidak punya integritas, dan tidak mengerti peran dia sebagai pembela. Pembela bukan berarti segalanya dibenarkan klien kita. Mentang-mentang dibayar, masa dibela semuanya? Kalau yang salah, kita bilang salah. Cuma, kita tidak ekspos, kita sembunyikan, kita kurangi salahnya. Tapi, bukan dibohong-bohongi, direkayasa," katanya kepada hukumoline.

 

(Baca Juga: Frans Hendra Winarta: Salah, Jika Advokat Tak Bisa Dituntut Sama Sekali!)

 

Menurut Frans, saat ini, integritas advokat berada dalam kondisi memprihatinkan. Istilah profesi advokat sebagai profesi terhormat (officum nobile) pun menjadi semacam lips service saja. Ia prihatin dengan para advokat yang memiliki pandangan menjadi advokat supaya cepat kaya. "Rusak dong kalau advokat begitu. Apa artinya officum nobile?," ucapnya.

 

Integritas mungkin menjadi "barang" langka, tetapi bukan berarti sudah tidak ada advokat yang memiliki integritas. Dahulu, advokat memang benar-benar dianggap sebagai profesi terhormat dan prestise. Bahkan, untuk menjadikan advokat sebagai sebuah profesi membutuhkan perjalanan cukup panjang. Dan, mungkin tidak semua advokat mengetahui kisahnya.

 

Sebagaimana dikutip dari buku "Profesi Advokat" yang ditulis Soemarno P Wirjanto (Alumni: 1979), dijelaskan bahwa dahulu istilah profesi atau profession dalam bahasa Inggris tidak dikenal dalam ilmu hukum eropa kontinental. Yang ada istilah "Vrij Beroep" (profesi gratis) dalam ilmu Belanda, tetapi tidak dikembangkan.

 

Istilah profesi baru dikembangkan di Inggris sejak abad XII. Di dalam peradilan accusatoir dengan hakim dan juri yang dikembangkan oleh penguasa Norman sesudah kemenangan Magna Charta (tahun 1215), peranan advokat memang sangat menonjol, baik dalam proses sipil maupun kriminal.

 

Tidak mungkin seorang pihak berperkara membela diri sendiri karena dia harus direpresentasikan oleh seorang barrister (pengacara). Barrister ini yang biasanya anak laki-laki kedua dari kaum bangsawan (nobility) yang tidak dapat menggantikan kedudukan dan kekayaan ayahnya, karena itu adalah hak anak laki-laki pertama.

 

Anak kedua biasanya mencari karier di dalam angkatan perang atau hukum (the legal profession). Inilah penyebab utama dari pada kode etik tinggi yang dipertahankan ketat oleh barrister. Mereka sudah kaya, tidak butuh uang dan hanya butuh kehormatan. Mereka tidak sudi menerima upah, melainkan harus dalam bentuk honorarium (eereloon).

 

Soal honorarium ini diterima dan diatur oleh seorang clerk. Bahkan, barrister tidak dibenarkan langsung berhubungan dengan klien. Ini dianggap bisnis dan tugas dari pada solicitors yang tidak berstatus profession. Honorarium barrister diatur oleh solicitor dengan clerk dari pada barrister. Solicitor punya kantor, sedangkan barrister punya chambers, sama seperti hakim.

 

Masih menurut Soemarno dalam bukunya, tradisi Inggris ini berasal lebih dulu dari Romawi kuno, di mana warga kota Roma (Cives) tidak sudi bekerja. Semua pekerjaan dikerjakan oleh budak (slaves), kecuali pekerjaan-pekerjaan halus seperti kesenian, kedokteran, dan hukum yang dapat dikerjakan oleh Cives atau Particiers.

 

(Baca Juga: Batasan Hak Imunitas Advokat, Begini Pandangan Ahli)

 

Dari situ lah tercipta istilah operate liberalis atau artes liberalis, yaitu artinya pekerjaan-pekerjaan kehormatan yang dapat dikerjakan oleh orang bebas (liber) dan terlarang bagi slaves. Pekerjaan-pekerjaan terhormat opera liberalis tersebut, antara lain pekerjaan-pekerjaan di bidang hukum dan kedokteran.

 

Di Indonesia sendiri, istilah profesi advokat baru mulai sekitar tahun 1970-an. Kala itu, cabang-cabang PERADIN seminar dan diskusi untuk membahas definisi profesi advokat dan kategori apa saja yang dapat digunakan sebagai indikator untuk mengklasifikasikan advokat sebagai profesi di Indonesia.

 

Dalam suatu seminar, sebagaimana dikutip dari buku "Profesi Advokat" yang ditulis Soemarno, muncul beberapa masukan dan referensi definisi advokat. Beberapa di antaranya dikemukan oleh Soetandyo Wignjosoebroto MPA dan Delma Juzar SH. Soetandyo sejak simposium Lembang Bandung tahun 1975 sudah mempunyai definisi:

 

"Profesi bukanlah sekadar lapangan kerja tempat pencaharian nafkah, profession tidaklah sama dengan occupation. Yang disebut profesi itu selalu ditandai oleh adanya (a) Kegiatan pelayanan jasa atas dasar pembayaran upah atau honoraria; (b) Penggunaan kecakapan teknis yang tinggi, dan karenanya harus didahului oleh suatu pendidikan khusus yang formil; dan (c) Landasan kerja yang idiil dan disokong oleh cita-cita ethis masyarkat. Punt (c) inilah yang terutama membedakan profesi dari lapangan pencaharian nafkah biasa".

 

Sementara, Delma Juzar kala itu berpendapat belum ada suatu dalil yang jelas mengenai apa yang disebut dengan profesi hukum. Namun, ditinjau dari sudut yang menjadi asumsi dari pembicaraan-pembicaraan seminar hukum yang lalu, maka ia menganggap tepat kiranya mendefinisikan profesi hukum sebagai kegiatan dalam bidang hukum setelah persiapan akademis secara berlandaskan syarat-syarat etika yang berlaku.

 

Terlepas dari perbedaan definisi yang muncul, diskusi mengenai profesi advokat yang digelar cabang-cabang PERADIN di Jawa Tengah itu akhirnya membuahkan sebuah piagam bernama Piagam Baturaden. Piagam ini ditandatangani oleh Ketua-Ketua PERADIN cabang Yogyakarta-Solo dan Semarang pada tanggal 27 Juni 1971.

 

No

Delapan Inti Piagam Baturaden

1

Harus ada ilmu (hukum) yang diolah di dalamnya

2

Harus ada kebebasan. Tidak boleh ada hubungan dinas (dienst verhounding) atau hierarchis

3

Harus mengabdi kepada kepentingan umum. Mencari kekayaan tidak boleh menjadi tujuan

4

Harus ada clienten-verhounding, yaitu hubungan kepercayaan antara advokat dan client

5

Harus ada kewajiban merahasiakan informasi yang diterima dari client. Akibatnya : advokat harus dilindungi haknya merahasiakan informasi yang diterima dari client

6

Harus ada immunitet (hak tidak boleh dituntut) terhadap penuntutan-penuntutan tentang sikap dan perbuatan yang dilakukan di dalam pembelaan

7

Harus ada code ethica dan peradilan code ethica oleh suatu Dewan Kehormatan

8

Boleh meneria honorarium yang tidak perlu seimbang dengan hasil pekerjaan atau banyaknya usaha atau jerih payah, pikiran yang dicurahkan di dalam pekerjaan itu. Orang tidak mampu harus ditolong cuma-cuma dan dengan usaha yang sama

Sumber: Buku "Profesi Advokat" (Soemarno P Wijrjanto, 1979)

 

Dalam perkembangannya, advokat memang menjadi suatu profesi di Indonesia. Advokat juga pernah memiliki wadah tunggal, yaitu Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) walau kini terpecah-pecah menjadi tiga kubu: Fauzie Hasibuan, Juniver Girsang, dan Luhut MP Pangaribuan. Selain itu, sebagai profesi, tentu advokat memiliki kode etik.

 

Kode Etik Advokat Indonesia disahkan pada 23 Mei 2002 oleh tujuh organisasi profesi advokat yang tergabung dalam Komite Kerjasama Advokat Indonesia (KKAI), yaitu Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), dan Himpunan Advokat & Pengacara Indonesia (HAPI).

 

Jatuh Bangun Mengangkat "Derajat" Advokat

Melihat perjalanan panjang advokat menjadi sebuah profesi, sudah sepantasnya apabila para advokat berpikir ulang untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kode etik dan hukum. Jangan sampai citra advokat semakin tercoreng akibat ulah segelintir orang. Ingat Piagam Baturraden: "janganlah menjadikan kekayaan sebagai tujuan".

 

Walau begitu, tidak dapat dipungkiri ada sejumlah advokat yang melakukan tindak pidana korupsi. KPK mencatat tujuh perkara korupsi yang melibatkan advokat sepanjang tahun 2004-2017. Sebagian besar adalah kasus suap. Namun, baru pada 2018, KPK menyeret advokat sebagai tersangka kasus menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice.

 

(Baca Juga: Baca Juga: Selain KPK, Komwas Peradi Pun Bahas Dugaan Ijazah Palsu Fredrich Yunadi)

 

Sebenarnya beberapa tahun lalu, KPK juga pernah mengenakan Pasal 21 UU Tipikor kepada advokat. Akan tetapi, advokat tersebut bukan warga negara Indonesia, melainkan Malaysia, Mohammad Hasan bin Khusi. Hasan merupakan pengacara dari istri mantan Bendaraha Umum Partai Demokrat M Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni.

 

Selain KPK, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat 22 advokat yang terjerat kasus korupsi sejak 2005. Sebanyak 16 kasus ditangani oleh KPK, lima kasus ditangani oleh Kejaksaan, sisanya satu kasus ditangani oleh Kepolisian. Dari keseluruhan kasus, setidaknya terdapat tiga kasus obstruction of justice, di mana dua di antanya ditangani KPK.

 

No

Kategori Tindak Pidana

Jumlah

1

Suap

16

2

Memberikan keterangan tidak benar

 2

3

Merintangi penyidikan perkara korupsi

4

Sumber: ICW

 

Publik mungkin masih mengingat sederet advokat yang terjerat dalam kasus suap Gayus Tambunan, Saipul Jamil, dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Mochtar. ICW berpendapat, sepintas perbuatan itu seolah-olah dilakukan demi kepentingan klien. Padahal suap-menyuap sendiri sudah merupakan tindak pidana, terlepas dari siapa yang memberikan suap.

 

Ditambah lagi dengan beberapa kasus lainnya, seperti OC Kaligis, Mario Cornelio Bernardo yang menyuap pegawai Mahkamah Agung (MA), dan terakhir Fredrich yang diduga melakukan obstruction of justice dalam kasus Novanto. ICW menganggap, penetapan Fredrich sebagai tersangka kembali mencoreng citra profesi advokat yang disebut officium nobile.

 

Padahal, mengangkat kembali derajat advokat agar terhormat bukan perkara mudah. Dahulu, belum ada UU Advokat yang melindungi dan mengatur keberadaan advokat secara tersendiri. Belum ada pula aturan mengenai hak imunitas advokat. Aturan pengawasan advokat pun masih menginduk kepada UU Kekuasaan Kehakiman.

 

Namun, berkat kerja keras para advokat pendahulu dan sejumlah pihak, Rancangan UU (RUU) Advokat dapat dibahas dan akhirnya disahkan. Mendiang Adnan Buyung Nasution, dalam bukunya "Pergulatan Tanpa Henti: Pahit Geit Merintis Demokrasi" (Aksara Karunia, 2004) menuliskan bahwa pembentukan UU Advokat harus melalui perjalanan panjang selama puluhan tahun sejak diagendakan oleh PERADIN.

 

Pembahasannya juga tidak dapat mulus karena pemerintah orde baru mau ikut campur dalam memberikan misinya. Buyung mengatakan, RUU Advokat rancangan pemerintah orde baru sarat dengan berbagai ketentuan yang mengatur, mengawasi, bahkan menghukum advokat oleh pemerintah.

 

"Dan, yang mencolok sekali, nama 'advokat' pun ditolak. Rancangan pemerintah di zaman Menkeh (Menteri Kehakiman) Ismail Saleh namanya UU Pelayanan Hukum. Bayangkan, di situ dicampur aduk isinya. Ada advokat, pengacara praktik, pembela, dan sebagainya," demikian disampaikan Buyung dalam bukunya.

 

(Baca Juga: Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran IDI: Jika dr Bimanesh Salah, Kami Tak Ada Ampun!)

 

Di masa reformasi, tepatnya tahun 1999, Menkeh Prof Muladi akhirnya membentuk Tim Perumus RUU Advokat. Tim itu diketuai oleh Prof Natabaya dan Buyung sebagai Wakil Ketua. Sementara, anggota-anggotanya terdiri dari para wakil organisasi profesi advokat, konsultan hukum, jaksa, dan lain-lain.

 

Prof Muladi sendiri ikut dalam tim perumus bersama Direktur Jenderal (Dirjen) Perundang-Undangan kala itu, Romli Atmasasmita. Turut serta pula dalam proses pembahasan RUU Advokat di DPR, yaitu para advokat, seperti Indra Sahnun Lubis, Fred G Tumbuan, Hosein Wiradinata, dan Frans Hendra Winarta.

 

Meski era sudah berganti, Buyung menilai bukan berarti perjalanan pembahasan RUU Advokat tidak mengalami hambatan. Akibatnya, RUU Advokat tidak kunjung disahkan oleh DPR hingga berganti tahun. "Tenggat akhir Maret 2002 pun tidak tercapai. Baru dibahas 50 persen," ungkap Buyung dalam bukunya.

 

Kemudian, Menkeh berganti dengan Yusril Ihza Mahendra dan Dirjen berganti menjadi Abdul Gani. Sampai akhirnya RUU Advokat disahkan menjadi UU Advokat dalam rapat paripurna DPR tanggal 6 Maret 2003. Saat itu, Buyung mengaku merasa gembira dan bersyukur dengan lahirnya UU Advokat. Sebab, ia menilai, UU Advokat merupakan tonggak penting dalam perjuangan untuk memperkokoh peran dan fungsi advokat dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

 

Bayangkan sebelum ada UU Advokat, pengawasan advokat dilakukan oleh pengadilan dan kekuasaan kehakiman. Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Oemar Seno Adji SH dalam bukunya, "Etika Profesional dan Hukum: Profesi Advokat" (Erlangga, 1991) mengungkapkan bahwa pengawasan advokat dahulu diletakkan dalam UU Pokok Kekuasaan Kehakiman beserta UU organiknya in casu UU MA dan UU Peradilan Umum.

 

Pengawasan terhadap advokat dan notaris, bahkan sudah disinggung dalam UU No.19 Tahun 1964, UU No.13 Tahun 1965, dan UU MA sebelumnya yang telah ditiadakan dengan terbitnya UU No.14 Tahun 1970 tentang Pokok Kekuasaan Kehakiman. Pengawasan ini diatur pula dalam UU No.14 Tahun 1985 tentang MA, di mana dalam Pasal 36 dan penjelasannya disebutkan bahwa pengawasan yang dilakukan terhadap penasihat hukm dan notaris sepanjang yang menyangkut peradilan.

 

Untuk tata cara pengawasan dan penindakan sendiri dijewantahkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Ketua MA-Menkeh RI No.KMA/00/VII/1987-M.03-PR.08.05 Tahun 1987 tentang Tata Cara Pengawasan, Penindakan, dan Pembelaan Diri Penasihat Hukum. Dalam SKB itu diatur bahwa alasan seorang penasihat hukum dapat diambil meliputi lima hal:

 

No

Pasal 3 ayat c SKB

1

Mengabaikan atau menelantarkan kepentingan klien

2

Berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhada lawannya atau kuasanya

3

Berbuat, bertingkah laku, bersikap, bertutur kata atau mengeluarkan penyataan yang menunjukan sikap tidak hormat kepada hukum, UU, kekuasaan umum, peradilan atau pejabatanya

4

Berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban atau bertentangan dengan kehormatan dan martabat profesinya

5

Melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku

Sumber: Buku "Etika Profesional dan Hukum: Profesi Advokat" (Prof Oemar Seno Adji SH, 1991)

 

Namun seiring waktu, advokat memiliki Kode Etik Profesi sendiri. Rekomendasi sanksi pun tidak lagi dijatuhkan oleh kekuasaan kehakiman atau pengadilan. Bahkan, untuk melindungi advokat-advokat beriktikad baik yang sedang menjalankan profesinya dari ancaman pidana dan perdata, UU Advokat memberikan hak imunitas (Pasal 16 UU Advokat) yang kini telah diperluas lingkup imunitasnya oleh putusan MK.

 

Selain itu, advokat juga telah membuat nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan aparat penegak hukum mengenai proses penyidikan yang berkaitan dengan pelaksaan profesi advokat. Pada 2012, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan PERADI menandatangani MoU Nomor B/7/11/2012; 002/PERADI-DPN/MoU/II/2012 Tahun 2012.

 

Salah satu pasal, yakni Pasal 3 ayat (1) MoU itu menyebutkan: Untuk proses pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) khusus terhadap advokat dalam menjalankan profesinya baik sebagai saksi maupun tersangka dilakukan oleh penyidik melalui Cabang PERADI setempat atau Cabang PERADI terdekat atau Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI dengan melampirkan uraian singkat tentang kasus posisi dari tindak pidana yang terkait dengan advokat.

 

Melihat perjalanan panjang profesi advokat di Indonesia, mungkin ajakan ini tidak berlebihan. Mari semua advokat kembali mendudukkan profesi advokat sebagai profesi yang terhormat dan membanggakan. Jangan kembali mencoreng citra advokat yang sudah mulai padam dan berkali-kali memudar akibat perbuatan advokat sendiri. 

 

Tags:

Berita Terkait