HKI Run, Cara Jitu Bekraf Sosialisasikan HKI Sambil Rayakan IP World Day
Berita

HKI Run, Cara Jitu Bekraf Sosialisasikan HKI Sambil Rayakan IP World Day

Melalui kegiatan ini setiap peserta akan disuguhi informasi menarik mengenai HKI yang dikemas secara ringkas, informatif dan kreatif.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

(Baca Juga: Pendaftaran Hingga Sengketa Ragam Kekayaan Intelektual)

 

Dalam kesempatan itu, Fajar mengingatkan betapa tingginya nilai suatu ide intelektual. Ada atau tidak adanya asset fisik seseorang, selama Ia memiliki kreatifitas dan kemauan yang tinggi untuk mengeksekusi ide itu, maka peluang ekonomi yang menjanjikan akan selalu terbuka. Begitu berharganya nilai suatu ide, katanya, itu pula yang mengakibatkan pentingnya perlindungan terhadap ide tersebut. Terlebih, katanya, produk hasil ekonomi kreatif bersifat inklusif, artinya terbuka untuk siapa saja.

 

Tak hanya mendorong agar pelaku ekraf mendaftarkan perlindungan HKI, BEKRAF juga bersedia membantu para pelaku ekraf untuk mengembangkan produk usahanya baik di pasar domestik maupun di pasar internasional. Deputi Pemasaran BEKRAF, Joshua Simanjuntak menyebut pihaknya telah berupaya mendukung agar ekraf dapat berpartisipasi dalam pameran-pameran produk ekraf di Luar Negeri dalam rangka promosi.

 

Promosi produk Kopi Indonesia misalnya, melalui keikut sertaan ekraf pada pameran Internasional disitu pasar luar bisa mengenal betapa nikmatnya Kopi Indonesia. Di Indonesia sendiri, produk-produk yang hanya berkutat di satu wilayah saja, juga turut didorong BEKRAF agar bisa memperluas pasarnya ke daerah lain.

 

“Jadi yang tadinya hanya berkutat di sekitar Jawa Barat misalnya, sekarang bisa berkutat di satu Indonesia bahkan internasional. Kita bantu mereka untuk bisa masuk pasar lokal maupun Luar Negeri, setelah itu mereka tak sekedar kita lepas, kita bantu juga agar mereka bisa sustain di sana,” katanya.

 

Selain itu, Deputi Fasilitasi HKI dan Regulasi, Ari Juliano Gema mengatakan pihaknya juga telah memfasilitasi pelaku ekraf untuk memperoleh sertifikasi profesi. Kadang kala, tak bisa dipungkiri bahwa pelaku ekraf memperoleh kemampuan berwirausaha tersebut secara otodidak, sehingga tidak ada kejelasan terkait standardisasi kemampuan mereka sebagai pelaku ekraf.

 

“Padahal pengakuan kompetensi itu sangat penting sekali,” pungkasnya.

 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info