HKI Sebagai Jaminan Utang, Ini Aspek-aspek Hukum yang Perlu Dicermati
Terbaru

HKI Sebagai Jaminan Utang, Ini Aspek-aspek Hukum yang Perlu Dicermati

Dari POJK yang berlaku saat ini, secara prinsip tidak terdapat larangan dalam menjadikan HKI sebagai agunan dari kredit/pembiayaan, namun terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan, antara lain valuasi, yaitu penilaian atau valuasi terhadap nilai HKI, baik oleh penilai independen yang memiliki sertifikasi terkait HKI maupun penilai internal bank.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Namun demikian, Dian menjelaskan dilihat dari peraturan OJK yang berlaku saat ini, secara prinsip tidak terdapat larangan pada ketentuan OJK dalam menjadikan HKI sebagai agunan dari kredit/pembiayaan, namun terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan, antara lain valuasi, yaitu penilaian atau valuasi terhadap nilai HKI, baik oleh penilai independen yang memiliki sertifikasi terkait HKI maupun penilai internal bank.

Pengikatan HKI, dimana bank harus dapat memastikan bahwa HKI telah diikat secara sempurna, seperti Hak Cipta dan Paten yang saat ini dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia. Kemudian mengenai eksekusi, di mana pengikatan agunan secara sempurna akan memudahkan bank melakukan eksekusi agunan dalam hal debitur wanprestasi sehingga perlu pengembangan pasar HKI sebagai agunan utang.

“Untuk pengembangannya kami menilai dukungan pemerintah sangat diperlukan untuk pengembangan potensi HKI itu sendiri. Untuk itu, terdapat beberapa hal yang dapat dilakukan dalam rangka mengakselerasi implementasi HKI sebagai objek jaminan utang,” jelas Dian.

Yang pertama dari sisi kelembagaan, pemerintah dapat membentuk instansi lembaga untuk registrasi, pencatatan transaksi, dan penjamin HKI. b. Selain itu, perlu diciptakan ekosistem dan market yang likuid dari berbagai produk dan jenis HKI. Dan dukungan dalam hal insentif program penjaminan maupun subsidi bunga dari pemerintah melalui piloting HKI sebagai agunan, dengan demikian menciptakan confidence dari sisi perbankan maupun perusahaan pembiayaan.

“OJK mendukung secara penuh implementasi HKI sebagai salah satu objek jaminan utang, tentunya dengan tetap memprioritaskan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang baik di sektor jasa keuangan. Kami juga telah menyiapkan kerangka regulasi HKI sebagai agunan yang saat ini sedang dikaji dan disusun oleh tim pengaturan sehingga akan membantu mempercepat implementasi HKI yang menurut kami memang cukup dinanti-nantikan pegiat industri kreatif,” pungkas Dian.

Tags:

Berita Terkait