Guru Besar Hukum Bisnis Universitas Kristen Indonesia (UKI), Prof. Dhaniswara Harjono menegaskan pentingnya pembaruan hukum bisnis yang sejalan dengan perkembangan zaman. Menurutnya, hukum bisnis memiliki karakter yang unik dan berbeda dari cabang-cabang hukum lainnya, sehingga memerlukan pendekatan yang fleksibel dan adaptif terhadap dinamika dunia usaha dan teknologi.
Ia menjelaskan, jika hukum keluarga atau hukum pidana cenderung bersifat kaku (rigid), maka hukum bisnis justru harus bersifat dinamis. Begitu pula dengan hukum yang mengatur hubungan antarnegara, yang idealnya tidak sering berubah. Namun, hukum bisnis berbeda, perubahan adalah keniscayaan.
“Kalau hukum keluarga harus rigid, hukum pidana juga harus rigid, begitu juga hukum tata negara. Tapi hukum bisnis enggak apa-apa berubah terus. Karena memang dia harus mengikuti kegiatan bisnis,” ujarnya dalam Seminar Nasional bertema Pembaharuan KUH Perdata dan Isu Hukum Bisnis Kontemporer via Zoom, Kamis (10/7) malam.
Baca Juga:
- Ingin Gunakan Dalil Force Majeure, Pahami Dulu Persyaratannya
- Penting Diketahui! Alasan-Alasan Force Majeur dalam Yurisprudensi Perdata
Rektor UKI ini juga menekankan hukum tidak boleh tertinggal jauh dari perkembangan bisnis. Sebaliknya, hukum seharusnya menjadi “panglima”, yang berjalan lebih dulu dibandingkan praktik bisnis itu sendiri.
“Idealnya hukum ada di depan. Baru kegiatan bisnis berjalan,” tuturnya.
Dalam konteks hukum bisnis kontemporer, lanjutnya, hukum harus responsif terhadap munculnya model-model bisnis baru dan kemajuan teknologi. Ia menyebut berbagai bentuk entitas dan praktik bisnis yang saat ini berkembang, seperti startup company, ecommerce, fintech, serta berbagai sistem berbasis digital yang memerlukan perhatian serius dari sisi hukum.
“Sekarang kita lihat banyak bentuk bisnis baru. Ada startup, infocommerce, fintech, dan lain-lain. Hukum bisnis harus bisa mengakomodasi itu semua,” jelasnya.
















