Ia menambahkan perkembangan teknologi digital juga telah mengubah transaksi perdagangan secara umum melalui e-commerce, termasuk dalam pasar modal. Kemudahan akses, efisiensi, dan kecepatan menjadi nilai utama dalam transaksi digital, namun di sisi lain juga memunculkan risiko penyalahgunaan.
“Media digital memang efektif dan praktis, tapi rentan disalahgunakan. Bisa oleh perusahaan, konsumen, bahkan pihak ketiga,” katanya.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Marihot menekankan pentingnya perlindungan hukum melalui kontrak bisnis yang diawasi oleh otoritas seperti OJK. Kontrak bisnis menjadi alat utama untuk memberikan perlindungan bagi para pihak, dan pelaksanaannya harus diawasi agar adil dan transparan.
Lebih jauh, ia menyampaikan sejumlah prinsip yang perlu dimasukkan dalam pembaruan hukum pasar modal maupun hukum perdata ke depan. Di antaranya adalah prinsip perlindungan investor, prinsip keterbukaan informasi (full disclosure), prinsip keadilan (fairness), prinsip efisiensi, prinsip transparansi, dan prinsip kepatuhan.
“Investor harus dilindungi dari praktik-praktik yang merugikan. Perusahaan yang menghimpun dana dari publik wajib menyampaikan informasi material secara tepat waktu. Semua pelaku pasar harus diperlakukan adil. Transaksi efek juga harus cepat, akurat, dan berbiaya rendah,” katanya.
Marihot juga menyinggung perlunya pembaruan hukum perdata Indonesia agar lebih adaptif terhadap perkembangan hukum bisnis. Menurutnya, prinsip-prinsip hukum pasar modal dapat dimasukkan ke dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang baru, khususnya di bagian hukum perikatan dan hukum perdata khusus.
“Kita masih menunggu pembaruan KUHPerdata kita yang selama ini terlalu tradisional dan belum mengakomodasi praktik bisnis modern,” pungkasnya.
















