Generatif telah mengalami lonjakan adopsi yang signifikan, terutama setelah pandemi COVID-19. Mengacu laporan McKinsey, pandemi telah mempercepat adopsi teknologi hingga tujuh tahun lebih maju dari prediksi awal. Perusahaan yang sebelumnya belum mengadopsi kerja jarak jauh kini mulai berlangganan layanan digital seperti Google Meet, Zoom, dan Slack, yang turut mendorong transformasi digital di berbagai sektor, termasuk hukum.
CEO Hukumonline, Arkka Dhiratara, dalam Joint Event Queen Mary University of London Centre for Commercial Law Studies (CCLS) Indonesia Chapter dan CCLS Philippines Chapter, menyoroti perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) di Indonesia. Serta dampaknya terhadap dunia hukum maupun tren merger dan akuisisi (M&A) di sektor teknologi.
Arkka menegaskan AI bukanlah fenomena baru, melainkan telah ada sejak tahun 1950-an. Namun, baru dalam beberapa tahun terakhir AI mulai dapat diakses oleh pengguna akhir, terutama melalui teknologi berbasis chatbot. Di dunia hukum, AI kini berperan dalam menganalisis regulasi dan mempercepat proses riset hukum.
“Sebagai contoh, Hukumonline telah mengembangkan AI bernama AIlex yang dapat menjawab pertanyaan spesifik terkait regulasi di Indonesia,” ujar Arkka, Kamis (13/2/2025) malam.
Baca juga:
- AIlex, Bantu Navigasi Regulasi yang Dinamis dan Kompleksitas Hukum
- Generative AI Hukum Pertama di Indonesia, AIlex Jadi Game-Changer untuk In-House Counsel
Berbeda dengan AI generatif lainnya yang berpotensi menghasilkan informasi yang tidak akurat, menurut Arkka AIlex hanya memberikan jawaban berdasarkan basis data hukum yang telah dikurasi oleh Hukumonline. Hal ini memudahkan firma hukum dan penasihat hukum internal dalam memahami regulasi yang dinamis di Indonesia.
Dengan AIlex, pencarian regulasi dapat dilakukan dengan lebih efisien, memungkinkan perusahaan dan penasihat hukum untuk memahami aturan yang relevan dengan lebih cepat dan akurat. Teknologi ini juga dapat membantu dalam proses due diligence untuk M&A, terutama dalam aspek kepatuhan perusahaan, regulasi privasi data, serta kebijakan persaingan usaha.
















